SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pasutri Asal Sanggau Bawa Sabu dan Ekstasi Berakhir Dibalik Jeruji

Pasutri Asal Sanggau Bawa Sabu dan Ekstasi Berakhir Dibalik Jeruji

Pasangan suami istri, AW (24) dan HG (30) warga Kecamatan Sekayam, Sanggau, ditangkap petugas di kawasan Pontianak Timur lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Minggu (28/11/2021).SUARA KALBAR.CO.ID/ Septa

Pontianak (Suara Kalbar)- Pasangan suami istri, AW (24) dan HG (30) warga Kecamatan Sekayam, Sanggau, ditangkap petugas di kawasan Pontianak Timur lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Minggu (28/11/2021).

“Keduanya yang merupakan sepasang suami istri tersebut diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kecamatan Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriyatno.

Joko menjelaskan jika keduanya diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga jika ada pasutri yang sedang membawa narkotika.

“Pasutri yang membawa narkoba tersebut dengan ciri-ciri istri nya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Pontianak Timur,” jelasnya.

Joko Sutriyatno mengatakan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan tiga plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam HG.

“Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Satuan Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau,” katanya.

Selain mengamankan kedua pelaku, personel Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti 3 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 buah alat hisap sabu (bong), dan 2 unit handphone android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Komentar
Bagikan:

Iklan