Kasus Pinjol Kalbar, Empat Tersangka Telah Ditetapkan Polda Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar)- Polda Kalbar menetapkan empat tersangka pada kasus pinjaman online di Kawasan Pontianak Selatan beberapa waktu lalu dan keempat tersangka yang bertugas sebagai captain dan desk collector sudah ditahan.
“Keempat tersangka ditahan tersebut bertugas sebagai captain dan desk collector atau pelaksana lapangan, namun sebenarnya ini bukan kasus pinjol yang di tangani tapi jasa penagihannya karena mereka berkantor di sini, yang menyalahi aturan sehingga Polda Kalbar berfokus pada hal tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go.
Kombes Pol Dony Charles Go mengatakan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda lain untuk menangani kasus ini, selain itu mencari oknum yang mendanai pinjaman ilegal tersebut.
“Untuk siapa yang mendanai bisnis ini, kami masih mencari dan kami juga bekerja sama dengan Polda lain untuk membantu menangani kasus ini, karena pinjolnya bukan berkantor di sini (Kalbar-red)” jelasnya.
Kabid Humas menambahkan jika keempat tersangka ini melakukan penagihan dengan berbagai cara, yakni sms telepon dan whatsapp. Dirinya menambahkan untuk sejauh ini ada dua korban yang telah didata.
“Berdasarkan aduan, ada dua korban yang melapor di Kalbar, namun untuk nasabah sendiri banyak. Mengingat kantor pinjolnya bukan di sini,” katanya.
Kombes Pol Dony Charles Go mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui tentang pinjaman online ilegal agar segera melapor ke petugas, guna memudahkan proses penanganan kasus pinjol di Kalbar.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





