Jelang Pilkades Serentak, DPMD Kubu Raya Minta Harus Sesuai Panduan Prokes

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Pemilihan Calon Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Kubu Raya pada 17 November 2021 mendatang harus diselenggarakan sesuai panduan dari Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraannya maskimal 500 orang dalam satu TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Kami berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, terkait pembatasan pemilih dalam sebuah Tempat pemilihan suara (TPS). Saya merasa jika Kubu Raya sudah siap melakukan hal tersebut, sosialisasi dan persiapan juga sudah dilakukan terkait protokol kesehatan saat pelaksanaan pilkades nanti,” ujar Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah.
Tidak hanya pembatasan dalam jumlah pemilih pada sebuah TPS, penyediaan sarana dan prasarana prtokol kesehatan juga harus di siapkan oleh penyelenggara, Jakariansyah pun mengaku sudah memerintahkan desa menyiapkan hal tersebut yang diambil dari dana desa.
“Thermogun, tempat cuci tangan, handsanitizer juga masker harus ada disiapkan meminimalisir warga yang tidak membawa masker dan mengharuskan warga mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemilihan,” katanya.
Jakariansyah meminta kepada masyarakat agar dapat mengikuti peraturan yang telah di tetapkan baik tatacara pemilihan atau protokol kesehatan saat pemilihan. Dirinya pun berharap pilkades ini dapat berlangsung aman damai dan sukses.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now