SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Berhemat! Tarif Air Naik, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Melawi

Berhemat! Tarif Air Naik, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Melawi

Direktur PDAM Tirta Melawi, Agus Darius saat Jumpa Pers. SUARAKALBAR.CO.ID/Dea

Melawi (Suara Kalbar) – Sejumlah pelanggan air bersih dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Melawi dikejutkan dengan naiknya tarif pembayaran yang dinilai kurang sosialisasi.

Menanggapi hal tersebut Direktur PDAM Tirta Melawi, Agus Darius angkat bicara. Dirinya  menegaskan bahwa penyesuaian kenaikan tarif PDAM sudah sesuai mekanisme yang ada dan memiliki payung hukum yang jelas.

“Iya memang benar ada kenaikan tarif PDAM. Dan kita tidak sembarangan asal naik, tapi ada aturan dan mekanismenya,” ungkap Agus Darius saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah media, Senin (15/3/2021).

Agus menjelaskan, kenaikan tarif air PDAM mengacu berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air PDAM.

“Untuk Melawi sudah sekitar 3 tahunan belum ada penyesuaian tarif PDAM yang baru. Bahkan dibanding daerah lain seperti Sintang contohnya, tarif air kita masih tergolong paling rendah,” bebernya.

Ia mencontohkan perbandingan tarif PDAM Tirta Melawi dengan tarif PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang, pada kelompok pelanggan non niaga seperti Rumah Tangga (kode RT.2).  Di Melawi untuk Blok 1 dengan pemakaian 0 – 10 meter kubik sebesar Rp 4.400 /meter kubik sedangkan di Sintang sebesar Rp 7.784 / meter kubik.

“Saat ini per 28 februari 2021 jumlah pelanggan PDAM Tirta Melawi sudah mencapai 9.266 pelanggan. Dilain sisi, biaya operasional yang tinggi,” ujarnya.

Kenaikan tarif air PDAM juga berdasarkan hasil EVKIN BPKP seperti melakukan kajian tarif setiap tahunnya sesuai Permendagri Nomor 71 tahun 2016 , menyusun rancangan tarif paling lambat juli (Permendagri no 71 2016) serta mengkonsultasikan penerapan Permendagri 71 tahun 2016 kepada dewan pengawas dan Bupati.

Ia menjelaskan pada Tarif PDAM  tahun 2019 , tarif rata rata Rp 5.429 saja,  beban  usaha mencapai Rp 14.948.028. 924.

Dilain sisi, pendapatan air masih belum mampu menutupi. Yakni hanya mencapai Rp 8.414.332.575, ditambah pendapatan non Air sebesar Rp 2,4 miliar dan pendapatan lain lain sebesar Rp 302 juta.

Berdasarkan pendapatan dan beban usaha, PDAM masih dikatakan merugi sebesar Rp 3,7 miliar. Belum lagi biaya penyusutan aset yang mencapai Rp 4 milar.

“Sebelum penyesuaian tarif dilakukan, sebelumnya kita melakukan konsultasi publik dengan masyarakat dan muspika pada tahun 2020 lalu,” katanya.

Setelah tahapan tersebut dilakukan, barulah kepala daerah pada saat itu, Bupati Melawi (Panji,red) mengeluarkan Perbup Nomor 15 tahun 2020 tentang tarif air minum pada perusahaan daerah air minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi.

Penyesuaian tarif PDAM ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

“Perbup nomor 15 tahun 2020 ini pengganti Perbup sebelumnya dengan nomor 16 tahun 2016,” jelas Agus yang juga menjabat sebagai Sekretaris PD Perpamsi Kalbar ini.

Pihaknya juga membantah jika penyesuaian kenaikan tarif ini tidak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Selain melalui media sosial, bahkan melalui interaktif radio,  kita juga ada memberikan brosur kepada pelanggan PDAM terkait kenaikan tarif yang baru,” beber Agus.

Bahkan diakuinya tidak sedikit  warga yang datang langsung ke kantor PDAM untuk minta dijelaskan cara perhitungan tentang penyesuaian tarif baru.

Disinggung terkait biaya usaha PDAM, diakui Agus Darius membutuhkan dana yang cukup besar agar dapat bertahan dan beroperasi.

Dilain sisi, dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Melawi tidaklah besar seperti pada tahun 2020 misalnya hanya sebesar Rp 1 miliar saja.

“Kalau penyertaan modalkan, kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak bisa dipaksakan. Dan kita sangat memaklumi itu,” ucapnya.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, tentu PDAM akan berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya. Karena bagaimanapun, air merupakan kebutuhan dasar.

“Kita akan berupaya maksimal dalam memberikan layanan kepada konsumen. Kenaikan tarif ini, juga menjadi misi pelayanan PDAM untuk dapat beroperasi 24 jam,” bebernya.

Terkait laporan keuangan maupun pengukuran kesehatan berdasarkan indikator BPPSPAM, PDAM Tirta Melawi masuk dalam kategori ‘Sehat’. 

“Hasil auditor Independen, tercatat sejak tahun 2016 hingga 2020 masih mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap mantan anggota DPRD Melawi ini.

Bahkan untuk nilai kinerja BUMD penyelenggara SPAM di Provinsi Kalbar, PDAM Tirta Melawi masih menempati posisi empat besar pada tahun 2019  dari 13 kabupaten/kota.

Agus pun mengimbau kepada para masyarakat khususnya para pelanggan PDAM Tirta Melawi agar dapat bijak menggunakan air dalam sehari hari. 

“Hemat air, gunakan air sesuai kebutuhan,” ingatnya.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play