Kurangi Kemacetan, Dishub Kuburaya Akan Berlakukan Jam Operasional Kendaaran Besar
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kemacetan kini mulai merambah Kabupaten Kubu Raya, salah satu wilayah yang terdekat dengan Kota Pontianak.
Banyaknya sentra pergudangan di kawasan Jalan Trans Kalimantan dan Mayor Alianyang, tak ayal membuat kendaraan besar bebas berlalu lalang di setiap saat, alhasil kemacetan di simpang Desa Kapur dan lampu merah Adisucipto tak terelakan.
Adanya kemacetan tersebut pun di benarkan oleh Kadishub Kubu Raya Odang Prasetyo dirinya menjelaskan jika Dishub dan pihak terkait kerap melakukan rapat koordinasi guna mencari penyelsaian terkait adanya kemacetan tersebut.
“Kemacetan ini memang sudah menjadi atensi kami,rapat rutin terkait evaluasi penguraian kemacetan juga sering kami lakukan bersama stakeholder terkait,” jelasnya.
Maka dari itu Dishub Kubu Raya akan memberlakukan pengaturan jam operasional untuk kendaraan roda enam atau lebih yang melawati jembatan Kapuas II.
“Kami akan batasi kendaraan besar yang melintas, ini sebagai langkah mengurai kemacetan di dua titik, diantaranya di lampu merah adisucipto dan simpang empat Desa Kapur,” tambahnya.
Adanya rencana tersebut pun dinas perhubungan kubu raya mengakui sudah berkoordinasi dengan dishub Dishub Provinsi Kalbar dan Dishub Kota Pontianak. Mengingat jam operasional kendaraan besar sudah masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2019.
“Kami sudah berkoordinasi bersama Dishub Kalbar dan Kota Pontianak untuk membahas jam operasional kendaran roda enam atau lebih yang melewati jembatan Kapuas II itu akan kita atur sesuai dengan Perbup itu terutama di luar jam kerja yaitu jam 8 malam sampai jam 4 subuh”, imbuhnya.
Dalam rangka melakukan program tersebut dalam waktu dekat Dishub Kubu Raya akan mensosialisasikan kepada masing-masing pemilik kendaraan untuk mematuhi jam operasional saat melewati jembatan Kapuas II.
“Saat ini pengaturan jam operasioanal ini belum dilakukan maksimal karana kami terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan, namun jika sosialisasi ini sudah kami lakukan, maka bagi kendraan yang melanggar pengaturan jam operasional maka kami akan melakukan penegakkan hukum. Untuk saat ini sosialiasasi ini hanya sebatas pembinaan terlebih sambil kami mengevaluasi,mudah-mudahan kedepannya langkah ini bisa mengurai kemacetan di dua titik ini,” ungkap Odang.
Odang menerangkan akan menginformasikan lebih lanjut jika jam operasional ini sudah diterapkan, selain itu pihaknya bersama Satlantas Polres Kubu Raya akan menambah personil di dua lokasi tersebut guna menjaring pengendara besar yang nekat melintas di jam -jam yang sudah dilarang.






