SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Perihal Teori Hukum Murni

Perihal Teori Hukum Murni

Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

TEORI hukum murni merupakan teori hukum usang yang digagas oleh ahli hukum bernama Hans Kelsen. Esensi dari Hukum murni adalah hukum harus dipisahkan antara bentuk (formal) dan isi (material). Hukum berurusan dengan bentuk bukan isi.

Teori hukum murni lahir sebagai kritisisme terhadap aliran mazhab hukum alam, yang secara praksis (menurut Hans Kalsen), hukum alam tidak bisa menjadi sarana untuk menyelesaikan problematika kehidupan manusia. Lantaran ajaran hukum alam terlalu filosofik bak menara gading.

Hukum murni juga sering disebut dengan mazhab neo-kantian (memisahkan antara bentuk dan isi/substansi). Hukum adalah tentang apa yang ada bukan apa yang seharusnya. Konkretnya, hukum murni adalah hukum yang harus murni dan bersih dari unsur-unsur non-yuridis di luar hukum.

Teori ini tentu tidak sejalan dengan konteks dan dinamika zaman modern dimana hukum dikonstruksikan sebagai pengejawantahan dari nilai-nilai dan keyakinan hidup masyarakat yang kemudian ditransformasikan menjadi hukum positif guna mewujudkan ketertiban dan kemaslahtan bersama.

Bagi saya, di dunia dan khususnya di Indonesia  teori hukum murni sudah tidak ada. Mengapa saya mengatakan demikian? Karena segala peraturan perundang-undangan (hukum dalam arti peraturan) yang ada baik dari undang-undang hingga level peraturan dengan hierarki terendah selalu erat dengan nilai-nilai sosiologis, historis, dan filosofis yang tercantum dalam konsideran sebuah peraturan perundang-undangan, substansi (muatan pasal), hingga dalam penjelasan yang biasanya memuat politik hukum (tujuan) suatu peraturan.

Singkatnya, teori hukum murni sudah tidak ada di Indonesia. Karena tidak ada satu pun hukum di Indonesia yang lepas dari unsur-unsur non-yuridis sebagaimana prinsip hukum murni. Hukum murni adalah teori hukum usang yang sulit dipraksiskan dalam realitas masyarakat Indonesia dan sistem hukum Indonesia yang bersumber dari Pancasila..

Hukum murni pemberontak terhadap ilmu hukum yang ideologis ?

Hukum murni pada hakikatnya merupakan antitesis dari pada ilmu hukum ideologis yang menyandarkan hukum sebagai cerminan dari naluri, intuisi cita keadilan, dan nilai ideologi yang didasarkan atas kesadaran manusia.

Hukum murni mencoba mendobrak hal tersebut dengan mengkonsepsikan hukum sebagai ilmu penghetahuan yang bebas dari naluri, intuisi cita keadilan, dan nilai ideologi. Konklusinya, hukum harus bebas dari semua pendapat etis atau politis mengenai nilai.

Bagaimana hukum murni jika diterapkan di kehidupan sehari-hari apa dampaknya?

Jika hukum murni diterapkan pada kehidupan sehari-hari (saat ini) tentu akan menimbulkan kesenjangan (legal gaps) antara hukum dan rasa kesadaran hukum masyarakat. Hukum murni yang bebas dari unsur-unsur non-yuridis termasuk bebas dari nilai dan cita-cita masyarakat akan mendapat penolakan secara common sense dari masyarakat.

Karena hukum yang ada tidak mengakomodasi cita-cita dan rasa kesadaran hukum mereka. Hal demikian itu membuat hukum yang berlaku (hukum murni) tidak akan efektif bahkan justru menjadi penyebab timbulnya instabilitas sosial.

*Penulis adalah Pegiat Hukum Indonesia

 

 

Komentar
Bagikan:

Iklan