SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Dunia Korea Selatan Larang Monopoli Pembayaran Google dan Apple

Korea Selatan Larang Monopoli Pembayaran Google dan Apple

Ilustrasi logo Google dan Apple. Korsel menyetujui UU yang melarang operator toko aplikasi memaksa pembuatnya menggunakan sistem pembayaran ekslusif.(Foto:VOA)

Suara Kalbar – Majelis Nasional Korea Selatan telah menyetujui undang-undang yang melarang operator toko aplikasi, seperti Google dan Apple, memaksa pembuatnya menggunakan sistem pembayaran ekslusif.

Korea Selatan dilaporkan sebagai negara pertama di dunia yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang semacam itu, yang menjadi undang-undang kalau ditandatangani oleh presiden, yang partainya telah mendukung undang-undang tersebut.

Raksasa teknologi itu telah menghadapi kritik luas atas praktik mereka yang mengharuskan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembelian dalam aplikasi, supaya perusahaan menerima komisi hingga 30%.

Undang-undang melarang keharusan itu, yang berarti perusahaan harus mengizinkan sistem pembayaran alternatif. Dikatakan, larangan itu untuk mempromosikan persaingan yang lebih adil.

 

 

Komentar
Bagikan:

Iklan