SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Tipikor APBDes Semongan, Keluarga Terdakwa Serahkan Uang Pengganti Rp 30 Juta

Tipikor APBDes Semongan, Keluarga Terdakwa Serahkan Uang Pengganti Rp 30 Juta

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 30 juta keluarga terdakwa G kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 di kantor Cabjari Entikong, Kamis (15/7/2021).

Sanggau (Suara Kalbar) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 30 juta keluarga terdakwa G kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 di kantor Cabjari Entikong, Kamis (15/7/2021) siang.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto mengatakan sebagian uang pengganti yang disampaikan terdakwa G ini membuktikan bahwa terdakwa taat hukum.

“Tapi nanti keputusannya tetap di majelis hakim. Fakta-fakta dipersidangan nanti terbuka, siapa saja diantara tiga terdakwa ini yang menikmati uang itu paling banyak,” katanya.

Sebelumnya, Cabjari Sanggau di Entikong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah M yang menjabat sebagai Kepala Desa G sebagai Sekretaris Desa dan VS Bendahara Desa Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 409.168.612. Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Rudy jugamengingatkan, setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara.

“Dan kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan