Terhindar dari Hukuman Mati, WNI Dideportasi dari Kuching Malaysia
![]() |
| Terhindar dari Hukuman Mati, WNI Dideportasi dari Kuching Malaysia. [Antara] |
Suara Kalbar- Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil bebas dari hukuman mati di Kuching, Sarawak, Malaysia, Rabu (24/3/2021).
Mereka kini dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia melalui Pos
Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal itu diungkapkan Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/3/2021).
“KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan
dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong atas nama Herna Mola
dan Soha Beta,” kata Yonny Tri Prayitno.
“[Herna Mola dan Soha Beta adalah] warga asal Kabupaten Gowa,
Sulsel yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah
Federal di Sarawak.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Herna Mola dan Soha Beta
ditangkap 29 November 2013 lalu, atas kasus pembunuhan bayi yang baru
dilahirkan.
Kemudian pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara, dan pihak jaksa penuntut mengajukan banding.
“Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung,” akta Yonny.
“Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24
Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah
dan dibebaskan murni,” tambahnya.
Dia menambahkan, di PLBN Entikong, keduanya diserahkan oleh
Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak
disaksikan Konjen RI Kuching.
Selengkapnya di Suara.com






