SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Ngontrak Rumah di Pasir Wan Salim, Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba

Ngontrak Rumah di Pasir Wan Salim, Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba

Tersangka ANT berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan uang tunai usai dia dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Selasa (22/6/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – ANT, usia 41 tahun, warga kelahiran Medan, Sumatera Utara, belum lama mengontrak rumah di Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur.

Tapi gerak-geriknya yang mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, rupanya telah terpantau Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah.

Pada Selasa (22/6/2021) pukul 18.00 WIB, adalah hari yang nahas bagi ANT.

Usai dibuntuti polisi sejak sore hari, ia dibekuk di depan rumah kontrakannya berikut barang bukti sabu.

Gaspoll! Satres Narkoba pun menggiring tersangka ANT ke Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eldyg Hernowo, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap ANT.

Dijelaskan, penangkapan ANT berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya yang diduga mengedarkan narkoba.

Padahal, ia belum lama mengontrak rumah di Jalan Beringin, Kelurahan Pasir Wan Salim.

“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kami pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, kami mendapat informasi, tersangka ANT akan bertransaksi narkoba pada Selasa, 22 Juni 2021,” jelas Eldyg.

Namun Tim Satres Narkoba Polres Mempawah belum mengetahui waktu yang pasti transaksi narkoba itu. Agar buruan tak lolos, sejak siang hari, pergerakannya telah dipantau polisi.

Pada sore hari, ANT terdeteksi baru saja bertransaksi narkoba, terlihat mengendarai sepeda motor KTM KB 2184 HM, dengan arah menuju ke rumah kontrakannya di Kelurahan Pasir Wan Salim. Ia pun langsung dibuntuti.

“Tepat pukul 18.00 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah yang telah yakin bahwa ANT membawa narkoba, segera melakukan pengepungan begitu ia tiba di rumah kontrakan,” ungkap Eldyg.

Ketua RT setempat pun diminta polisi agar hadir menyaksikan proses penggeledahan.

Di tubuhnya, ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Saat sepeda motornya dilakukan pemeriksaan disaksikan Ketua RT, kami juga menemukan satu bungkus rokok yang isinya juga klip plastik berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata Eldyg lagi.

Tak ayal, dengan barang bukti narkotika seberat hampir dua gram, uang tunai Rp 102 ribu, serta satu unit sepeda motor, tersangka ANT digelandang ke Mapolres Mempawah.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan