KPU Sekadau Bimtek Dana Kampanye Parpol

Sekadau (Suara Kalbar)- Menjelang masa kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Sekadau, Senin (17/9) menggelar Bimbingan Teknis pengunaan dan pelaporan dana kampanye kepada ketua,bendahara,maupun LO Parpol peserta Pemilu 2019, di aula Mes Pemda jalan Sekadau – Sanggau.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban dalam pidato pembukaannya mengatakan, bagi parpol yang belum membuka rekening dana kampannye,supaya segera diurus sebelum memasuki masa kampanye dan segera menyerahkan foto kopi buku tabungan dana kampaye ke KPU.
Adapun jadwal pelaporan dana kampanye diagendakan, Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sekaligus penetapan peserta pemilu pada 20 September 2018.
Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye 22 September 2018. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), 2 Januari 2019. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), 15 April 2019
Lebih lanjut Saban mengatakan,jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye maka parpol tersebut,sesuai dengan PKPU akan di disklualifasi.
“Mengenai sumbangan dana kampanye dapat berupa uang,barang maupun jasa dengan kisaran. Untuk kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang bersumber dari Partai Politik paling besar adalah Rp 25 miliar, sumbangan dari perseorangan Rp 2,5 miliar dan dari pihak lain kelompok atau, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah Rp 25 miliar,”ungkapnya.
Sedangkan untuk dana kampanye pemilu anggota DPD, yang bersumber dari perseorangan paling besar Rp 750 juta, dan dari pihak kelompok lain, perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp 1,5 miliar.
Hadir pada kegiatan Bimtek ,Ketua Parpol peserta Pemuli 2019,bendahara Parpol dan LO parpol yang berjumlah sekitar 35 orang.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori



