Bea cukai Entikong terbanyak penindakan produk ilegal, urutan ke lima se Indonesia
Entikong (Suara Kalbar)-Bea Cukai Entikong menindak 966 kali pemasukan produk ilegal selama Januari sampai November 2018. Penindakan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan jalur tikus yang menghubungkan wilayah Indonesia dengan Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Dari 966 itu didominasi penindakan (impor khusus) KILB, barang penumpang (impor umum) dan barang larangan perbatasan,” ungkap Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara, Jumat (9/11/2018).
Dikatakan, penindakan ini untuk menegakkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang impor yang masuk melalui prosedur tidak resmi. Ia mengakui, sejauh ini ada oknum masyarakat maupun pelintas batas yang masih berupaya memasukkan produk luar negeri tanpa prosedur resmi meskipun sudah dilarang.
“Kami menggandeng pihak lain untuk terus menekan upaya pemasukan produk ilegal dari luar negeri, seperti IQS di PLBN juga Polri dan TNI,” lanjutnya.
966 kali penindakan selama 2018 ini menempatkan Entikong dalam lima besar daerah perlintasan dengan kasus pelanggaran terbanyak se Indonesia. Kondisi ini mengisyaratkan Entikong masih rawan pemasukan produk ilegal.
Penulis: Agus Alfian
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now