SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polda Kalbar tangkap pelaku judi online, omzet miliaran

Polda Kalbar tangkap pelaku judi online, omzet miliaran

Pontianak (Suara Kalbar) – Sejumlah bandar judi sekaligus tersangka ditangkap Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar. Kegiatan ilegal yang dilakukan para tersangka ini  melalui perjudian online, rata-rata di atas 10 tahun.

Pola permainan perjudian online yang dilakukan para bandar judi online ini awalnya membuat akun atau website perjudian online dengan nama situs sebagai berikut, www.selamatsbo.com

https://www.agent.mabetsika.com

www.birusbo.com

Kemudian para bandar mencari sub-sub agen di masing-masing wilayah kerjanya. Itu dilakukan sebagai perpanjangan tangan dari bandar  untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang. Tak hanya itu, serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemasang.

Setelah semua taruhan sudah terkumpul di sub agen kemudian dari sub agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada bandar.  Caranya adalah pengiriman via SMS dan via Whatsapp.  Apabila taruhan dari pemasang menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening pemasang.

“Apabila para pemasang kalah maka uang taruhan dari pemasang menjadi hak milik bandar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono dalam keterangan peranya di Pontianak,  Senin (3/12/2018).

Berdasarkan kronologi penangkapan, berawal adanya informasi dari masyarakat. Maka, Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar perjudian online jenis bola dan togel di tiga Kabupaten/Kota, yakni di Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota Pontianak.

 “Dengan total omset perbulan sebesar Rp 1 miliar  sampai Rp 2 miliar,” kata Kapolda.

Pada 10 November 2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi togel online atas nama Johan alias Aliong  di rumah Jalan Melati Nomor 29, Desa Terusan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Ketika dilakukan penangkapan tersangka sedang melakukan rekap pemasangan judi togel dari para pemasang. Lalu pada 11 November 2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi bola online atas nama Then Miauw Sen alias Lekesen di rumahnya yang beralamat di Jalan Alianyang No. 26A, Kelurahan Melayu, Kecamatan  Singkawang Barat.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan pada handphone tersangka terdapat pemasangan judi bola online dari pemasang melalui website https://www.agent.mabetsika.com yang dibuat oleh tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp. 173.000.000,- yang berada di saldo kredit website https://www.agent.mabetsika.com milik tersangka.

Pada 24 November 2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi bola online atas nama tersangka LIM Secondus S alias Kondus di rumahnya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Martapura 3 No. 2A Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Ketika dilakukan penangkapan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang didalamnya terdapat pemasangan judi online dari pemasang/pemain www.selamatsbo.com yang dibuat oleh tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp. 35.000.000,- yang berada di saldo kredit website www.selamatsbo.com milik tersangka.

Pada 3 Desember 2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap Bandar Judi Bola Online atas nama tersangka Junaidi alias Asiang di rumahnya yang beralamat di Jalan Sei Raya Dalam Komp. Permata Agung No. B-3 Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Ketika dilakukan penangkapan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang didalamnya terdapat pemasangan judi Online dari pemasang/pemain www.birusbo.com yang dibuat oleh tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp. 30 juta yang berada di saldo kredit website www.birusbo.com milik tersangka.

Adapun barang bukti berupa uang tunai Rp. 117.800.000  omzet dari pekerjaan menjadi bandar Judi online sebesar Rp 600.000.000  per bulan.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono

menjelaskan terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara (Tahap 1) ke Kejaksaan Tinggi Kalima.

“Kami mengimbau, bahwa bentuk apapun judi, itu jelas melanggar hukum. Maka, sudahilah berbuat melanggar hukum,” tutup Kapolda.

Penulis: Humas Polda

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan