SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Lagi Berjudi Daun Ma, Empat Orang Diamankan Tim Reskrim Polsek Siantan

Lagi Berjudi Daun Ma, Empat Orang Diamankan Tim Reskrim Polsek Siantan

Barang bukti perjudian Sieset Pay atau Daun Ma beserta uang tunai yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, dalam gelar Operasi Pekat Kapuas 2021, Senin (5/4/2021) sore. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Unit Reskrim Polsek Siantan,
Polres Mempawah, mengamankan empat orang karena kedapatan bermain judi Sieset
Pay atau Daun Ma di Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Senin (5/4/2021) sore.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek
Siantan, Iptu Rahmad Kartono, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan
tersebut.

Keempat orang yang ditangkap itu, jelasnya, berinisial Hs,
usia 68 tahun, Ak, usia 54 tahun, LKP, usia 66 tahun dan Mk, usia 75 tahun.

“Keempatnya merupakan warga Desa Jungkat yang kita amankan
dalam Operasi Pekat Kapuas 2021 ketika tengah bermain judi Sieset Pay atau Daun
Ma,” ungkap Kapolsek.

Penangkapan berawal dari informasi yang masuk ke Mapolsek
Siantan terkait ada sejumlah warga yang bermain judi, Senin sore, sekitar pukul
15.15 WIB.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Siantan yang
dipimpin Aiptu Slamat Widodo, bergerak ke tempat kejadian perkara.

“Tindak perjudian ini berlangsung di salah satu rumah warga
berinisial Akn di Desa Jungkat. Saat kita melakukan penggerebekan, keempat
tersangka tidak bisa mengelak lagi,” ungkapnya.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan dua warga
sebagai saksi yakni, Akn selaku pemilik rumah, dan warga lainnya berinisial
NJK.

Adapun barang bukti di TKP yang disita petugas terdiri atas daun
permainan Sieset Pay atau Daun Ma sebanyak 112 lembar bergambar tulisan China,
uang tunai Rp 778 ribu yang terdiri atas pecahan 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu,
Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan seribu rupiah.

“Atas tindak perjudian ini, keempat tersangka terancam
melanggar Pasal 303 KUHPidana dan/atau 303 bis KUHPidana tentang tindak pidana
perjudian. Saat ini, keempatnya sedang kita periksa intensif di Mapolsek
Siantan,” pungkas Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono.

 

Penulis : Distra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan