KPU Sekadau tetapkan DPTb Pemilu pasca putusan MK
![]() |
| Add caption |
Sekadau (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pemilu 2019. Hal itu dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menuturkan, penetapan DPTb sudah dilakukan, pada 17 Maret lalu. Namun, berdasarkan putusan MK mengubah ketentuan jangka waktu bagi pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7 sebelum pencoblosan.
“Berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut pendaftaran ke DPTb hanya dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” katanya saat rapat pleno di salah satu Hotel di Sekadau, Kamis (11/4) sore.
Saban mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak pilih masyarakat, seperti orang sakit, orang dalam tahanan, bencana alam hingga orang yang sedang melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu (tidak menetap, red) setelah itu kembali ke daerah asalnya. Ia mengatakan, batas akhir mengurus pindah memilih tersebut, pada pukul 16.00 wib, Rabu (10/4).
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, pemilih masuk pasca putusan MK tersebar di enam desa, enam TPS dengan total 10 pemilih. Sedangkan, pemilih keluar pasca putusan MK tersebar di 11 desa, 13 TPS dengan jumlah sebanyak 21 pemilih.
“Jadi pemilih masuk pasca putusan MK berjumlah 10 pemilih dan pemilih keluar pasca putusan MK sebanyak 21 pemilih,” ujarnya.
Sedangkan, rakapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) ditujuh kecamatan, terdiri dari 87 desa, 676 tempat pemungutan suara (TPS), tercatat 152.289 jumlah pemilih di Kabupaten Sekadau. Jumlah pemilih tersebut terdiri dari 78.275 pemilih laki-laki dan 74.014 pemilih perempuan.
“Jumlah pemilih yang dikeluarkan dari DPT, itu tidak ada. Jadi, jumlah pemilih di Kabupaten Sekadau sebanyak 152.289,” tutupnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori





