Antonius Angeu: Temenggung haruslah dari sub suku setempat
![]() |
| Antonius Angeu, S.IP Ketua DAD Kec. Entikong Foto: Nikodemus Niko / suarakalbar.co.id |
Entikong (Suara Kalbar) – Temenggung adat sub suku suatu daerah tidak boleh dari sub suku lain.
Hal tersebut disampikan oleh Antonius Angeu, S.IP Ketua DAD Kecamatan Entikong saat memberikan “Petuah” di acara Ritual Penyelesaian Perkara Pelecehan Hukum Adat Dayak, di Dusun Semeng, Kecamatan Entikong, Sanggau (7/6/2019) siang.
“Tidak bisa orang lain menjadi Temenggung di wilayah itu, karena dia belum tentu tahu nama-nama leluhur, nama-nama penunggu hutan itu, nama-nama orang tua atau nenek moyang di wilayah itu, karena saat kita mengadakan ritul, kita menyebut dan memanggil mereka,” ujarnya.
Kalau kita tidak tau nama-nama mereka, bagaimana kita mau kasi mereka “makan” dan mendapat berkat, lanjutnya.
Penulis: Nikodemus Niko
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





