SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional SBY Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD Bakal Surati Kemenkumham

SBY Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD Bakal Surati Kemenkumham

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono
menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas,
Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Suara Kalbar Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) buka suara terkait isu Partai Demokrat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual atas nama pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Jika itu benar FKPD mengaku bakal menyurati Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham untuk masalah tersebut.

“Selaku wadah pendiri Demokrat tentunya
akan menyurati lah ke Ditjen HAKI,” kata Sekjen FKPD Sahat Saragih dalam
konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Saragih menyebut, surat tersebut dikirimkan
sebagai nada protes dan desakan agar Ditjen HAKI membatalkan pendaftaran
yang dilakukan oleh SBY tersebut. Terlebih juga, pihaknya tak bisa
menunggu waktu.

“Karena ini dilakukan secara diam-diam pada 19
Maret 2021 dan batas waktu ini (pengesahan) satu bulan. Jadi kita tidak
boleh menunggu waktu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, apa yang dilakukan
pihaknya semata-mata untuk menyelamatkan Partai Demokrat. Menurutnya,
para pendiri harus bertindak.

“Kalau ini terjadi, menjadi hak paten seseorang,
artinya PD tidak lagi partai walaupun sebutannya partai. Tapi menjadi
milik SBY, siapa yang mau memilih PD, kucing pun tidak mau. Jangan kan
manusia kucing pun tidak mau. Itu yang dikhawatirkan FKPD,” tandasnya.

Dituding Daftarkan

Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat
atau elite Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan, menuding bahwa
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY telah mendaftarkan Demokrat ke Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham atas nama pribadinya.
Pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.

“Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah
mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga
kekayaan intelektual Kemenkumham,” kata Hencky saat dihubungi Suara.com,
Jumat (9/4/2021).

Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.

Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan
Informatika DPP Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan,
apa yang dilakukan SBY tersebut justru membuat kubunya tergelitik.
Pasalnya hal itu dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.

“Rupanya SBY masih belum sadar, bahwa Partai
Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi,
melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah Partai Politik
merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah
satu keluarga,” tuturnya.

Saiful kemudian meminta SBY memperdalam aturan
soal dokumen merek dan lukisan. Menurutnya, merek dan lukisan Demokrat
yang didaftarkan SBY ke HAKI telah salah sasaran.

“Pak SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji
tentang apa itu yang disebut dengan merek dan lukisan yang seharusnya
layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual,”
ungkapnya.

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan