Kasus Korupsi Bank Kalbar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
![]() |
| Ilustrasi korupsi (shutterstock) |
Suara Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melimpahkan kasus korupsi bank Kalbar ke pengadilan.
Ini dilakukan setelah sejumlah tersangka diamankan. Tak hanya di
sebuah bank daerah di Kalbar, kasus korupsi lain juga akan ditindak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyudi.
“Kasus korupsi dari sejumlah bank, termasuk Bank Kalbar akan
segera kami limpahkan atau serahkan ke pengadilan secepatnya,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan penanganan kasus korupsi baik dari instansi
manapun akan tetap pihak tindaklanjuti dan semua akan diserahkan ke
pengadilan.
“Bukan hanya kasus korupsi Bank Kalbar, baik dari kasus instansi
manapun yang melakukan kasus korupsi akan tetap kami tangani dan
serahkan ke pengadilan secepatnya. Jadi tidak ada masalah apapun,”
ujarnya.
Kasus Kredit Fiktif
Kasus dugaan kredit fiktif terkait pengadaan barang dan jasa di
salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terus
didalami polisi.
Kejati Kalbar
menahan enam orang tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.
Akibat ulah sindikat itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 8,2
miliar.
“Penahanan enam tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus
sebelumnya yang sudah ditangani atau disidangkan,” kata Kepala Kejati
Kalbar Masyhudi, di Pontianak, Selasa (23/2/2021).
Adapun enam tersangka baru yang diamankan, masing-masing berinisial PP, K, JDP, S, DWK dan A.
Masyudi menjelaskan terdapat 31 perusahaan atau 74 paket
pekerjaan memperoleh kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) dari salah
satu bank di Bengkayang,dengan jaminan atau agunan berupa Surat
Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HM.
Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian
negara atau melakukan penyitaan terhadap kerugian keuangan negara
sebesar Rp 1,5 miliar dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank
Mandiri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal
18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Suara.com






