Kantor Kemenag Kayong Utara Sosialisasikan SE Menag Terkait Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H
![]() |
| Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah Tahun 2021 |
Kayong Utara (Suara Kalbar) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kayong Utara Ruslan mengatakan Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021.
“Iya, surat panduan ibadah Ramadan 1442 H sudah keluar pada 5 April lalu yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,”ujar Ruslan kepada suarakalbar.co.id, Sabtu (10/4/2021).
Dia menjelaskan ada 11 panduan dari ibadah puasa, sahur, buka puasa, penyelenggaraan kegiatan ibadah di masjid, peringatan Nuzulul Quran, vaksinasi hingga pelaksanaan salat Idul Fitri.
Panduannya diantaranya :
l. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bcrsama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kchadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid / mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus AI-Qur’an, dan iktikaf dengan pernbatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu lima belas menit;
c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pcmbatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pcngelola masjid/mushala sebagaimana angka empat wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, mcnggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audicns paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/ lapangan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpcdoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketctapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kcrumunan massa;
9. Dalam penyelcnggaraan ibaclah dan (Inkwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhutvwah islamiyah, ukhuunvait tvathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umalı dan nilai-nilai kcbangsaan dalam Negara Kcsatuan Rcpublik Indoncsia mclalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah;
I I. Shalat Idul Fitri I Syawal 1442 H/ 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid- 19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pcngumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-maşing.
Sementara untuk pelaksanaan ibadah di masa ramadan, Ruslan mengimbau umat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Ruslan.
Penulis : Wiwin






