Jokowi dan Menkumham Belum Bisa Bersikap soal RUU KPK, Masih Dibaca
![]() |
| Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh) |
Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan dirinya diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempelajari draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dari DPR.
Hal ini dikatakan Yasonna usai menemui Presiden Jokowi bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
“Saya diberikan draft revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa,” ujar Yasonna usai bertemu Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9/2019).
Jokowi kata Yasonna memiliki perhatian terkait revisi UU KPK. Namun ia enggan menjelaskan perhatian Jokowi secara lebih rinci terkait revisi UU KPK.
“Ya ada beberapa concern beliau (Jokowi) ya. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa. Nggak ada kami harus mempelajari dulu pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati,” ucap dia.
Ketika ditanya apakah Jokowi sudah membuat Surat Presiden (Surpres) untuk merespon draft revisi UU KPK, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan belum. Surpres tersebut sebagai syarat untuk melanjutkan pembahasan draft revisi UU KPK di DPR.
“Sampai sekarang belum,” tandasnya.
Sebelumnya,Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) merupakan inisiatif dari DPR.
“Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya,” ujar Jokowi di Pontianak, Kamis (5/9/2019).
Pernyataan Jokowi menyusul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui oleh DPR RI. Ia menilai KPK sudah bekerja dengan baik. Kendati demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh soal revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR. Sebab dirinya belum melihat isi dari revisi UU KPK tersebut.
Sumber : suara.com/jaringan suarakalbar.co.id
Editor : Diko Eno






