SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bupati Sintang : Jaga Kelestarian Lingkungan Dan Menghargai Kearifan Lokal

Bupati Sintang : Jaga Kelestarian Lingkungan Dan Menghargai Kearifan Lokal


Bupati Sintang Jarot Winarno saat di wawancarai Wartawan.(suarakalbar/Beni)

Sintang (Suarakalbar) – “Kan kita mengharmonisasikan, kita sudah punya peraturan. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 ini sebagai peraturan teknis atas perda kita tentang lingkungan hidup juga atas Undang – Undang lingkungan hidup”, Kata Bupati Sintang Jarot Winarno kepada para awak media. Senin, (23/09/19).

Bupati menilai bahwa aplikasi dilapangan belum sesuai dengan peraturan yang ada, yakni karna sosialisasi lemah belum semua desa memahaminya. Ada kesulitan juga kepala desa untuk mensosialisakikannya kepada masyarakat, karna membakar ladang adalah kearifan lokal turun temurun dari nenek moyang.

“Jadi itu tidak bisa kita elakan, tetapi itu bisa diatur, perbub itulah yang mengaturnya. Kalau semuanya mengikuti Perbub mudah – mudahanlah semuanya tidak bedampak seperti sekarang ini. Ya kan?.., Bandara tutup, sekolah diliburkan”, ucap Jarot.

Dalam langkah – langkah pencegahan karhutla dan larangan membakar pun harus disertai solusi kepada masyarakat yang nyata.

“kita dengarlah masukan dari kepala – kepala  desa tadi , ada yang dana desanya dibelikan karet unggul untuk ditanam disatu lahan dan mereka  boleh berladang disitu selama 3 tahun berturut – turut. Ada yang beli robin , ada juga yang ndak dialokasikan tetapi dia membeli alat pemadam kebakaran lalu membakar lahan untuk ladang secara gotong – royong”, jelasnya.

“Intinya adalah menjaga kelestarian lingkungan dan menghargai kearifan lokal. Serta masyarakat dapat hidup. Kalimatnya mudah namun pelaksanaan dilapangannya sulit, makanya kita rembukan dengan Para Kepala Desa”, tambah Jarot.

Kemudian menyangkut tentang kebakaran yang terjadi di kebun / PT. Sawit, jarot mengatakan sudah mengirimkan undangan pemanggilan kepada setiap perwakilan perusahan tersebut untuk hadir di pendopo besok karna telah terjadinya kebakaran atas kelalaian.

Ia juga mengatakan  bahwa di Kabupaten Sintang sudah ada hhutan adat desa yang sudah di sahkan dan diserahkan serta tidak bisa diganggu gugat lagi, sudah dilindungi.

” Ada 2 hutan desa yang sudah diserahkan dan Kemudian ada 4 kawasan eko budaya. Kawasan eko budaya itu termasuk ada di Kebiau, ada di kelam ya. Ya termasuk di Ensaid, supaya tidak diganggu lagi keberadaannya karena sebagai pewarna alami. Sudah ada 6 yang kita punya dan nanti wilayah adat akan dimajukan, ditambah lagi”, tutup Jarot.

Penulis : Benidiktus Krismono

Editor : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan