PN Ketapang Vonis Bebas PT Laman Mining
![]() |
| Foto Ilustrasi. |
Ketapang (Suara Kalbar) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang memvonis bebas PT. Laman Mining atas kasus penambangan Ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) Kabupaten Ketapang.
Vonis bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (24/9/2019).
Ketua PN Ketapang, Iwan Wardahan mengatakan pihaknya menimbang bahwa keberadaan PT Laman Mining sendiri memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. Untuk itu, menimbang segala proses persidangan yang telah berlangsung, PN Ketapang mengadili dan menyatakan bahwa PT Laman Mining terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa PT Laman Mining,” katanya.
Menyikapi putusan majelis hakim, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto mengaku putusan yang disampaikan majelis hakim tentunya bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada persidangan.
Menurutnya sesuai dengan bukti-bukti diantaranya SK 733 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta keterangan ahli bahwa terdakwa PT Laman Mining terbukti melanggar pidana melakukan penambangan dikawasan hutan tanpa izin.
“Makanya kita menuntut perusahaan denda Rp 37,5 Miliar ditambah pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya dan perampasan barang buktinya karena kita berkeyakainan perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan pidana,” jelasnya.
Karena majelis hakim berpendapat lain, maka menyikapi putusan ini pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ketapang sebagai komitmen pihaknya dalam berperan untuk pencegehan dan pemberantasan pengrusakan hutan di Kalbar khususnya di Ketapang.
“Secepatnya kita akan lakukan kasasi atas putusan majelis Hakim PN Ketapang,” tegas dia.
Penulis: Ndi
Editor: Hadi Lelono





