Rutan Sanggau Sosialisasikan RUU Pemasyarakatan
![]() |
| Kepala Rutan Sanggau, Isnawan saat menyampaikan sosialisasi RUU Pemasyarakatan. [Suarakalbar/Redaksi] |
Sanggau (Suara Kalbar) – Rumah Tahanan Negara Klas II B Sanggau menggelar sosialisasi RUU Tentang Pemasyarakatan di Ruang Kepala Rutan Sanggau, Kamis (26/9/2019). Sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat memahami isinya.
Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan mengatakan paska sosialisasi tersebut, diharapkan RUU Pemasyarakatan mendapat dukungan masyarakat Indonesia untuk dapat segera disahkan menjadi undang-undang. RUU Pemasyarakatan pada sidang DPR ditunda untuk disahkan. Dengan sosialisasi RUU Pemasyarakatan diharapkan masyarakat jadi paham akan isinya.
“Jadi masyarakat tidak menolak apabila disahkan. Mengenai isinya bahwa RUU Pemasyarakatan isinya sesuai dengan semangat restorativ justice dan semangat perlindungan HAM serta penegakan hukum,” jelasnya.
Terkait cuti bersyarat, bukan narapidana jalan-jalan ke mall. Cuti bersyarat itu diatur oleh peraturan perundang-undangan dan diberikan sebagai wujud pembinaan mengintegrasikan narapidana ke masyarakat.
“Syarat-syaratnya sangat ketat. Wajib ada penelitian kemasyarakatan dari BAPAS yang isinya antara lain, persetujuan dari RT/RW, Lurah atau Kades di tempat tinggalnya. Kalau tidak disetujui masyarakat sekitar tempat tinggalnya cuti bersyarat tidak diberikan,” tegas dia.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Hadi Lelono






