SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Riwayat Pendidikannya Kosong

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Riwayat Pendidikannya Kosong

Mulan Jameela usai dilantik jadi anggota dewan. [Yuliani/Suara.com]

Jakarta (Suara Kalbar)- Mulan
Jameela
termasuk salah satu selebritis yang dilantik jadi anggota DPR RI periode
2019-2024 pada Selasa (1/10/2019). Riwayat pendidikannya di website resmi DPR
menjadi sorotan.

Dalam website dpr.go.id, riwayat pendidikan
Mulan Jameela tidak dicantumkan alias kosong. Profil atau biodata anggota DPR
dari fraksi Partai Gerindra ini hanya diisi bagian nomor anggota, tempat
tanggal lahir dan agama.

Riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, pergerakan, dan penghargaan di
profil Mulan Jameela tidak terisi sama sekali. Padahal anggota DPR yang lain
tidak demikian.

Misalnya Rachel Mariam yang juga satu fraksi dengan Mulan Jameela. Biodata
Rachel Mariam tertera sangat lengkap di website DPR RI.

Kekosongan pada bagian riwayat pendidikan Mulan Jameela ini lantas menjadi
pertanyaan dan bahan diskusi warganet di media sosial. Misalnya akun Twitter
@tioooooot yang mengaku belum menemukan riwayat pendidikan Mulan Jameela.

“Sampe cari riwayat pendidikan artis, dan gak nemu satupun. Yang bisa
diambil hikmahnya adalah… Ini Salah satu contoh perjuangan bahwa pendidikan
bukanlah sebuah halangan untuk menjadi ‘orang’ di Indonesia,” tulis
@tioooooot.

Sementara itu, baru sehari menjabat sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela
sudah digugat oleh tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Istri dari musisi Ahmad Dhani digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
Kamis (3/10/2019).

Mulan digugat oleh Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Saraspromo, dan Yusid Toyib.

Tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra ini juga menggugat
10 pihak lain yakni Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad,
Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan
Indonesia Raya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

“Sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober jam 10.00 WIB. Jadi ada perkara yang
diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Intinya keberatan terhadap keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Gerindra,” kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, saat
dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Dalam petitum gugatannya, Sigit meminta hakim menyatakan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara :
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Sigit juga menggugat surat keputusan pemecatan dirinya oleh
Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan meminta supaya hakim menetapkannya
sebagai caleg terpilih di Dapil Jawa Tengah 1.

Sumber : suara.com [jaringan Suara Kalbar]

Editor : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan