Polres Singkawang Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kost
![]() |
| Tersangka pengedar sabu, HA yang diamankan Polres Singkawang |
Singkawang (Suara Kalbar) – Polres Singkawang mengamankan tersangka pengedar narkoba, HA, 39, warga Jalan Ratu Sepudak RT 002/ Rw 003 Setapuk Besar, dan ditangkap di Jalan Pasar Turi Dalam, Gang Happy, No 90 Rt 011/ Rw 004 Kel. Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 16.00 sore.
Anggora Satgas Tindak Ops Antik 2019 pada Senin (21/10)/sekitar pukul 09.00 pagi dan Anggota Satgas Tindak Ops Antik 2019 mendapatkan informasi bahwa tersangka HA yang tinggal di sbeuah rumah kost beralamat di Jalan Pasar Turi Dalam Gang Happy akan mengedarkan jenis sabu, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasatgas Tindak Operasi Antik 2019.
“Kemudian Kasatgas Tindak Ops Antik 2019 memerintahkan kepada Anggota Satgas Tindak Ops Antik 2019 untuk melakukan Penyelidikan, dan setelah Anggota Satgas tindak Ops Antik 2019 melakukan Rangkaian Kegiatan Penyelidikan dan setelah di dapat informasi yang akurat,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Rabu (23/10/2019).
Kemudian pada Senin (21/10) sekitar pukul 16.00 sore, Anggota Satgas Tindak Ops Antik 2019 yang Di Buck Up oleh Intelmob Batalyon B Pelopor Singkawang dan Team Merpati yang di Pimpin Oleh Kasatgas Gakkum Ops Antik 2019 dan Kanit 1 Resnarkoba Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap tersangka HA.
Saat hendak ditangkap, tersangka HA lagi duduk di depan rumah kostnya dan tersangka sempat melawan dan melemparkan dua paket kantong plastik klip yang berisikan diduga jenis sabu.
Kemudian petugas memanggil dua orang saksi umum untuk melakukan penggeledagan, dan ditemukan lima paket di dalam kantong plastik klip berisikan diduga jenis narkotika jenis sabu di kocek celana bagian depan sebelah kanan, satu buah ponsel warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 400 ribu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Gusti
Editor : Dina Wardoyo






