SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kalbar Berstatus PPKM Mikro, Sutarmidji: Beberapa Kabupaten Kasus Covid-19 Meningkat

Kalbar Berstatus PPKM Mikro, Sutarmidji: Beberapa Kabupaten Kasus Covid-19 Meningkat

Gubernur Kalbar Sutarmidji saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Prov Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mako Polda Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/Adpim Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Kalimantan Barat menjadi salah satu Provinsi dengan status Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) akibat meningkatnya perkembangan kasus Covid-19 dalam satu bulan terakhir.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan hal tersebut dikarenakan tingkat keterjangkitan di beberapa Kabupaten cukup tinggi dalam satu bulan. 

“Tingkat keterjangkitan cukup tinggi di Sintang, Mempawah, Landak dan Ketapang dan korban jiwa peningkatannya lebih dari 100 persen dalam satu bulan,” ungkap Gubernur Kalbar usai menghadiri kegiatan di Polda Kalbar, Rabu (21/4/2021).

Iapun menyebut angka positif aktif di Kalbar yang tinggi dengan peningkatan yang tinggi.

“Angka positif aktif capai 800 lebih hampir 900,sementara kesembuhan tinggal 87 persen artinya penyembuhannya lama. Biasanya dibawah 500 dan ini yang menyebabkan kita masuk PPKM,” katanya.

Menurutnya akibat status PPKM Mikro, Kalimantan Barat harus menjaga masyarakat yang mudik dari luar termasuk kawasan perbatasan. 

“Diupayakan mencegah kerumunan dari mudik tersebut,” cetusnya

Terkait status PPKM ini di jelaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, Kalbar masuk dalam salah satu Provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). 

“Pemberlakukan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021.” tuturnya.

Bahwa PPKM Mikro lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Kabupaten/Kota di Kalbar harus mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga RT/ Rukun Warga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.” katanya.

Harisson kembali mengatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan beberapa kriteria

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1. menemukan kasus suspek dan

pelacakan kontak erat;

2. melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;

3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

4. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;

5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan

6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Penulis: Pri

Komentar
Bagikan:

Iklan