SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News DPMPTSP Buka Ruang Untuk Investor di Sanggau

DPMPTSP Buka Ruang Untuk Investor di Sanggau

Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu Sanggau.

Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius membuka ruang sebesar-besar untuk investor yang ingin menanamkan modal investasinya di Kabupaten Sanggau, namun investasi yang maksud harus memperhatikan kearifan lokal dan budaya setempat.

“Walaupun dari sisi aturan sudah mengharuskan setiap investor bisa mengajukan kapan saja asal mengurus persyaratan perizinan yang sudah dipersiapkan,” kata Alipius beberapa waktu lalu.

 Alipius, mengatakan Pemerintah Pusat, memang sedang menggalakkan supaya Pemerintah Daerah membuka seluas-luasnya potensi investasi seluas-luasnya.

“Saat ini kami sedang menyusun rencana umum penanaman modal (RUPM) yang didalamnya memuat potensi-potensi investasi yang ada di Kabupaten Sanggau untuk kita sosialisasikan kepada masyarakat dan investor,” kata Alipius.

Untuk menarik investor ke Kabupaten Sanggau, diakui mantan Camat Kapuas itu sangat mudah karena pihaknya membuka seluas-luasnya perizinan yang diberikan secara cepat dengan berbagai kemudahan-kemudahan.

Lambannya pertumbuhan investasi di daerah diakui Alipius dikarenakan daerah tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan izin investasi.

“Semua izin investasi apalagi yang skala besar itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, seperti misalnya investasi pertambangan, mineral, energi dan sebagainya, termasuk juga investasi di bidang perkebunan. Di daerah ini kewenangan kita hanya berkaitan dengan lingkungan saja dan pemberiaan tata ruang. Dan kita tidak ingin investasi yang masuk merusak lingkungan,” ungkapnya.

Berkaitan tata ruang, agar investasi yang masuk tidak mengganggu kearifan lokal, pihaknya, lanjut Alipius, akan melakukan beberapa langkah.

“Waktu mereka meminta kesesuaian tata ruang kita akan melihat petanya, apakah lokasi yang akan digarapnya untuk dijadikan HGU bersentuhan atau tidak dengan kawasan-kawasan yang diakui secara adat atau kearifan lokal seperti Tembawang atau hutan adat. Jika bersentuhan kami minta dilakukan inclub atau tidak boleh dikelola, itu komitmen kami Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Penulis : Darman

Editor    : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan