SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Komisoner KPU RI Dipecat, Ketua KPU Kalbar Terima Sanksi Peringatan

Komisoner KPU RI Dipecat, Ketua KPU Kalbar Terima Sanksi Peringatan

Logo KPU.

Pontianak (Suara Kalbar)- Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dilansir dari Suara.com jaringan suarakalbar.co.id ,Keputusan tersebut berdasar hasil sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lantaran Evi dinyatakan terbukti melakukan pelangggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat atas nama Hendri Makaluasc.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan etik yang digelar di Gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3/2020).

Selain itu, DKPP turut menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap teradu lainnya yakni Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI; Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis dan Hasyim Asyari.

Bahkan menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Anggota KPU Mujiyo dan Zainab. Teradu IX Erwin irawan , Teradu X mujio dan teradu XI Zainab selaku anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” jelas Muhammad.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk turut mengawasi putusan sidang etik tersebut. Di sisi lain, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII (Evi) paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,”  tutupnya.

Penulis : Diko Eno

Editor    : Dina Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play