Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Melati: UMKM Jangan Takut Speak Up
Pontianak (Suara Kalbar) – Terdakwa kasus penipuan, Eka Agustini, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Diketahui kasus ini bermula saat Melati dimintai kerjasama oleh Eka yang berujung dugaan penipuan dan telah sampai pada Putusan Pengadilan. Kasus ini juga sempat menyita perhatian publik tak lama ini, karena melibatkan dua pengusaha UMKM atau yang lebih sering didengar MeBu Vs LapisPontianak.
Menanggapi putusan tersebut, korban Melati menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 129/Pid.B/2026/PN Ptk.
Melati mengungkapkan, perjalanan dalam menghadapi perkara hukum tersebut bukanlah hal yang mudah. Ia mengaku menghadapi berbagai tantangan, tekanan, hingga upaya intimidasi yang berusaha melemahkan perjuangannya.
Meski demikian, ia memilih tetap tenang dan menjalani proses hukum dengan berpegang pada kebenaran.
”Terkait putusan 1,5 tahun penjara ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan. Meskipun dalam perjalanannya tidak dipungkiri ada berbagai tantangan, tekanan, maupun upaya-upaya intimidasi yang mencoba melemahkan kami, kami memilih untuk tetap tenang dan berjalan lurus di atas kebenaran,” kata Melati pada Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan mungkin belum sepenuhnya mencakup seluruh kerugian yang dirasakan. Namun, ia menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum dapat memberikan ruang bagi pencarian keadilan.
”Vonis tersebut mungkin terasa belum sepenuhnya mencakup seluruh kerugian yang kami rasakan, tapi setidaknya proses ini membuktikan bahwa hukum tetap bisa berpihak kepada kebenaran,” tuturnya.
Melati juga berharap perkara yang dihadapinya dapat menjadi pengingat bagi para pelaku UMKM untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh transaksi dan komunikasi tercatat secara jelas serta terdokumentasi dengan baik.
Menurutnya, kelengkapan bukti tertulis menjadi salah satu hal penting dalam mengungkap fakta ketika terjadi persoalan dalam hubungan bisnis.
Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja sama yang belum memiliki kejelasan administrasi.
”Jangan pernah mudah terbujuk rayu atau percaya begitu saja tanpa kejelasan administrasi. Pesan saya untuk para UMKM di luar sana: jangan takut dan jangan ragu untuk bersuara (speak up) serta mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Melati menilai, pelaku UMKM tidak seharusnya merasa kecil atau takut ketika menghadapi persoalan hukum, terlebih jika merasa berada di pihak yang benar dan memiliki bukti yang kuat.
Ia juga menyoroti dugaan praktik penipuan berkedok kerja sama bisnis yang menurut pengalamannya dikemas secara meyakinkan, mulai dari klaim kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, transaksi awal, hingga penggunaan dokumen dan data survei yang disebut fiktif.
”Dari perjalanan kasus ini, kami belajar banyak bahwa penipuan berkedok kerja sama bisnis seringkali dikemas sangat rapi. Namun, seluruh tipu muslihat tersebut akhirnya dapat diuji dan dibuktikan secara objektif di persidangan berkat kelengkapan catatan serta bukti yang kami miliki,” ungkapnya.
Ia berharap, pengalaman tersebut dapat mendorong pelaku UMKM lainnya untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi dan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran hukum apabila mengalami kerugian.
”Kasus ini semoga menjadi pembelajaran penting bagi kita semua untuk selalu teliti dan berani bersuara (speak up) ketika dirugikan. Jangan biarkan rasa takut atau keraguan membuat kita diam, karena UMKM pun berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” pungkas Melati.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






