Warga Gang Parit Seribu Gelar Aksi Damai ke BPN Kubu Raya, Perjuangkan Penerbitan Sertifikat Tanah
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Masyarakat Gang Parit Seribu menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Senin (2/11/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperjuangkan permohonan penerbitan sertifikat tanah yang hingga kini masih menghadapi kendala.
Aksi warga tersebut mendapat respons dari pihak BPN Kubu Raya. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, M. Husin, menerima perwakilan masyarakat dan menggelar audiensi untuk mendengarkan secara langsung aspirasi serta persoalan yang disampaikan.
Husin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui kajian lebih lanjut. Menurutnya, permohonan penerbitan sertifikat tanah tersebut perlu ditelaah sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.
“Kami menerima aspirasi itu dan melakukan audiensi dengan kelompok perwakilan masyarakat. Selanjutnya, kami juga melakukan kajian lebih lanjut terkait permohonan kelompok masyarakat tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat. Koordinasi diperlukan untuk mendapatkan pertimbangan sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Husin menegaskan, sebagai instansi pertanahan di tingkat kabupaten, BPN Kubu Raya perlu membangun koordinasi dengan pimpinan di tingkat provinsi agar setiap kebijakan dan langkah penyelesaian memiliki dasar yang jelas.
Ia berharap, melalui proses kajian dan koordinasi tersebut, persoalan permohonan penerbitan sertifikat tanah yang diperjuangkan masyarakat Gang Parit Seribu dapat menemukan titik terang.
“Kami tetap berupaya agar kendala ini bisa mendapatkan satu solusi yang lebih baik,” tutupnya.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal dalam menindaklanjuti aspirasi warga. Masyarakat Gang Parit Seribu kini menantikan hasil kajian BPN Kubu Raya serta koordinasi dengan Kanwil BPN Kalimantan Barat sebagai tindak lanjut atas permohonan penerbitan sertifikat tanah mereka.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






