Kuasa Hukum Bantah Anggota DPRD Mempawah Dituding Perusak Lingkungan
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kuasa hukum Alpian, anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi PDI Perjuangan, Gonesimo Halawa, S.H., membantah tudingan yang menyebut kliennya sebagai perusak lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Bantahan tersebut disampaikan Gonesimo saat ditemui di salah satu Cefe di Bengkayang, Senin (2/11/2026), sebelum menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang sekitar pukul 13.00 WIB.
Gonesimo menegaskan, tudingan terhadap kliennya tidak berdasar. Ia menyebut Alpian tidak pernah melakukan aktivitas penambangan emas, baik menggunakan mesin Dongfeng maupun alat berat seperti excavator.
“Klien kami dituding perusak lingkungan itu fitnah dan tidak ada dasar sama sekali. Selama ini klien kami tidak pernah melakukan pekerjaan tambang emas yang biasa disebut PETI, baik menggunakan mesin Dongfeng maupun alat berat excavator dan sejenisnya,” tegas Gonesimo.
Ia juga mempersoalkan beredarnya foto yang diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan dikaitkan dengan tudingan kerusakan lingkungan terhadap kliennya.
Menurut Gonesimo, Alpian yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, selama ini berprofesi sebagai pembeli emas dari masyarakat, bukan sebagai penambang.
Profesi tersebut, lanjutnya, telah dijalani Alpian selama kurang lebih 32 tahun, sejak masih menjabat sebagai kepala desa.
“Foto yang disebar itu adalah hoaks. Faktanya, Alpian tidak pernah melakukan aktivitas penambangan emas. Beliau bukan penambang. Hal ini penting untuk diketahui publik,” ujarnya.
Gonesimo menyatakan, usaha pembelian emas yang dijalankan kliennya memiliki izin resmi. Karena itu, ia menilai penyebutan Alpian sebagai pelaku atau pihak yang menjalankan perusahaan pertambangan merupakan narasi yang keliru dan berpotensi merugikan nama baiknya.
Ia mengakui aktivitas PETI masih menjadi persoalan di Kalimantan Barat dan menjadi sumber mata pencaharian sebagian masyarakat di sejumlah kabupaten dan kota. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan kliennya dengan aktivitas penambangan ilegal tanpa bukti yang jelas.
“Praktik PETI memang bukan hal asing di Kalbar dan menjadi mata pencaharian warga hampir di setiap kabupaten dan kota di Kalbar. Namun, mem-framing beliau sebagai perusahaan penambang adalah hal yang keliru,” tambahnya.
Telusuri Penyebar Foto dan Narasi di Media Sosial
Lebih lanjut, Gonesimo menduga penyebaran foto dan narasi yang mengaitkan Alpian dengan kerusakan lingkungan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Meski demikian, ia menyatakan pihaknya masih menelusuri siapa pihak yang berada di balik penyebaran informasi tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika berpotensi merugikan nama baik seseorang.
“Yang bersangkutan diminta berhentilah menyebarkan fitnah. Jangan ada kebencian dan dendam. Memfitnah orang bukan perbuatan yang baik,” katanya.
Gonesimo juga menyampaikan bahwa Alpian dikenal memiliki kepedulian sosial di tengah masyarakat Kecamatan Toho dan Kabupaten Mempawah. Menurutnya, kliennya juga dikenal oleh masyarakat di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, dan sejumlah daerah lainnya.
Saat ini, pihaknya tengah menelusuri jejak penyebaran foto dan narasi tersebut di media sosial. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila penyebaran informasi yang dinilai merugikan kliennya terus berlanjut.
“Kami berharap hentikan fitnah dan beritakanlah segala sesuatu secara berimbang, agar tidak memiliki implikasi negatif di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak kuasa hukum Alpian. Kebenaran tudingan yang beredar serta dugaan manipulasi foto masih perlu diverifikasi secara independen, termasuk melalui keterangan pihak-pihak terkait dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






