Gubernur Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, 20 Korporasi Jadi Tersangka Nasional
Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla di Kalimantan Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Ria Norsan saat menghadiri konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalbar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar.
Ria Norsan mengatakan, pemanfaatan kearifan lokal dalam pembakaran lahan untuk keperluan tradisional tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta memahami aturan agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan kebakaran yang meluas dan berujung pada proses hukum.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ada kriteria dan ketentuan-ketentuannya. Masyarakat bisa membakar dengan ketentuan yang diikuti dan, insyaallah, terhindar dari proses hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan saat cuaca panas, membuat sekat bakar sebelum pembakaran, serta melaporkan kegiatan tersebut kepada kepala desa atau pejabat setempat.
“Jangan membakar saat panas tinggi. Sebelum membakar, harus dibuat sekat dan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala desa atau pejabat setempat. Yang ketiga, jangan meninggalkan api saat masih terbakar,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat harus memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Kelalaian yang menyebabkan api merembet ke lahan lain maupun kawasan hutan dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Lalai Bisa Terancam Sanksi
Penegakan hukum, lanjut Ria Norsan, juga harus menyasar korporasi yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani karhutla di wilayah konsesinya.
Perusahaan dituntut memiliki kesiapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta menjalankan langkah pencegahan secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali mengalami kebakaran di arealnya, kemudian tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk pembatalan perizinan,” ujarnya.
Ria Norsan berharap kehadiran Kabareskrim Polri di Kalimantan Barat menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum tanpa membedakan latar belakang pelakunya.
Ia juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota memperkuat upaya pencegahan, terutama selama musim kemarau yang rawan memicu kebakaran.
“Pesan saya, jangan coba-coba membakar lahan sembarangan. Kita ingin Kalbar bebas asap dan bebas karhutla. Musim kemarau ini sangat rawan. Saya minta para bupati, camat, kepala desa, dan seluruh satgas memperkuat patroli, sosialisasi, dan kesiapsiagaan,” pesannya.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi bantuan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla yang telah disalurkan kepada 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Bantuan tersebut diharapkan dimanfaatkan tidak hanya untuk pemadaman, tetapi juga untuk mendukung pencegahan dan kesiapsiagaan di lapangan.
“Harapan saya, dengan penegakan hukum yang tegas ini, masyarakat terlindungi, perusahaan lebih bertanggung jawab, serta kualitas udara dan kesehatan warga Kalbar terjaga. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama karena ini warisan untuk anak cucu kita,” pungkasnya.
Bareskrim Catat 104 Laporan Korporasi Secara Nasional
Dalam konferensi pers tersebut, data Bareskrim Polri mencatat sebanyak 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla secara nasional. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare, dengan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, di Kalimantan Barat, Polda Kalbar telah menangani 33 laporan terkait korporasi.
Untuk perkara yang melibatkan perorangan, tercatat 68 kasus. Dari jumlah tersebut, 31 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 37 kasus lainnya telah selesai ditangani.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap penegakan hukum yang disertai patroli, sosialisasi, dan kesiapsiagaan dapat menekan kejadian karhutla serta menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






