SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Pemprov Kalbar Dorong Aturan Perladangan yang Jelas dan Mudah Dipahami

Pemprov Kalbar Dorong Aturan Perladangan yang Jelas dan Mudah Dipahami

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar)  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penyusunan aturan pelaksanaan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).

Ria Norsan mengatakan, penyusunan regulasi tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang menjalankan tradisi berladang, melainkan memberikan pedoman yang jelas agar kegiatan perladangan tetap berlangsung sesuai kearifan lokal, ketentuan hukum, dan prinsip keselamatan lingkungan.

“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Norsan, aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022 perlu dirumuskan secara jelas, sederhana, dan mudah diterapkan di lapangan. Sejumlah aspek yang perlu diatur meliputi tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, serta pengawasan api hingga benar-benar padam.

Selain itu, ketentuan mengenai luas dan peruntukan lahan juga perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat memiliki pedoman yang pasti dalam menjalankan aktivitas perladangan.

Ia menekankan, keberhasilan penerapan regulasi tidak hanya bergantung pada kejelasan aturan, tetapi juga pada sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan demikian, para peladang dapat memahami hak dan kewajibannya serta menerapkan tata cara pembukaan lahan yang aman.

“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujarnya.

Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Konsultasi publik tersebut diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bekerja sama dengan Yayasan Sangga Bumi Lestari.

Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terhadap substansi Rapergub sebelum ditetapkan menjadi aturan pelaksana.

Partisipasi pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat, serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat menyempurnakan rancangan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.

Melalui penyusunan Rapergub tersebut, Pemprov Kalbar berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan terhadap penghidupan peladang, pelestarian kearifan lokal, kepastian hukum, dan upaya pencegahan karhutla.

Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam membuka lahan secara aman dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan tradisi perladangan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kalimantan Barat.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play