Pemkab dan DPRD Kubu Raya Bahas Tiga Raperda dan APBD 2027
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama DPRD Kabupaten Kubu Raya membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kubu Raya, Senin (19/10/2026). Salah satu agenda utama adalah penyusunan landasan hukum pembangunan gedung DPRD yang direncanakan mulai dikerjakan pada 2027 dengan total anggaran Rp60 miliar.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan tiga Raperda yang dibahas meliputi pembangunan gedung DPRD, pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal, dan perlindungan guru.
Menurut Sukiryanto, pembangunan gedung DPRD menjadi salah satu kebutuhan yang perlu dipersiapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas lembaga legislatif di Kabupaten Kubu Raya.
Ia menyebutkan, lokasi pembangunan direncanakan berada di kawasan Parit Muksin dengan lahan yang cukup luas. Gedung tersebut juga direncanakan dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung, termasuk jogging track.
“Alhamdulillah, saya bersyukur rencana pembangunan gedung DPRD ini mulai dibahas. Lokasinya sudah direncanakan di daerah Parit Muksin dan lahannya cukup luas. Menurut rencana, fasilitasnya juga akan dilengkapi, termasuk jogging track,” ujar Sukiryanto.
Selain pembangunan gedung DPRD, ia menjelaskan bahwa Raperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal diperlukan untuk memberikan kepastian pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan mereka.
Sementara itu, Raperda tentang perlindungan guru diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan, sehingga tenaga pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional.
Pembangunan Gedung DPRD Dianggarkan Dua Tahap
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, menjelaskan bahwa Raperda pembangunan gedung DPRD diperlukan sebagai landasan hukum sebelum proyek tersebut dilaksanakan.
Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi dasar dinilai perlu direvisi agar dapat mengakomodasi rencana pembangunan gedung DPRD yang baru.
Jainal menyebutkan, pembangunan gedung tersebut direncanakan menelan anggaran sebesar Rp60 miliar yang dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama direncanakan pada 2027 dengan anggaran Rp30 miliar, sedangkan tahap kedua pada 2028 sebesar Rp30 miliar. Dengan skema tersebut, pembangunan ditargetkan dapat dimulai tahun depan dan selesai pada 2028.
“Kalau Raperda ini disetujui, kita memiliki payung hukum untuk pembangunan gedung DPRD. Targetnya, pembangunan bisa mulai dikerjakan pada 2027 dan selesai pada 2028,” jelas Jainal.
Meski demikian, rencana pembangunan tersebut masih harus melalui proses pembahasan dan persetujuan regulasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pendapatan Daerah 2027 Ditargetkan Rp1,61 Triliun
Dalam sidang paripurna yang sama, Wakil Bupati Sukiryanto juga menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2027.
Ia mengatakan, arah kebijakan anggaran disusun dengan mempertimbangkan usulan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Prioritas pembangunan pada 2027 mencakup peningkatan infrastruktur dasar dan pendukung, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan perekonomian, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta pemenuhan pelayanan sosial dasar.
Berdasarkan pengantar Nota Keuangan APBD 2027, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,61 triliun. Angka tersebut meningkat Rp25,22 miliar atau 1,59 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp1,58 triliun.
Sementara itu, belanja daerah pada 2027 direncanakan sebesar Rp1,56 triliun, turun Rp76,31 miliar atau 4,65 persen dibandingkan anggaran belanja 2026 yang mencapai Rp1,64 triliun.
Jainal Abidin mengatakan, penurunan rencana belanja daerah tersebut berkaitan dengan berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Meski menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2027.
Pembahasan tiga Raperda dan rancangan APBD tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan daerah untuk tahun anggaran mendatang. Pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat menyelaraskan kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah agar program yang direncanakan dapat berjalan sesuai prioritas masyarakat.
Penulis: Diskominfo KKR
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






