SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah KPU Mempawah Buka Ruang Kritik Publik, Tiga Keluhan Jadi Fokus Pembenahan Layanan

KPU Mempawah Buka Ruang Kritik Publik, Tiga Keluhan Jadi Fokus Pembenahan Layanan

Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Mempawah, Kamis (15/10/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Amin Kominfo]

Mempawah (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengevaluasi sekaligus memberikan masukan terhadap standar pelayanan publik.

Langkah ini dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Mempawah, Kamis (15/10/2026).

Forum tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol, Bawaslu, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta perwakilan awak media dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Perkumpulan Jurnalis Galaherang (PEJUANG) – IJARI Mempawah.

Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi, mengatakan forum konsultasi publik ini menjadi momentum untuk meninjau kembali standar pelayanan yang telah berjalan, mencocokkannya dengan pengalaman masyarakat, serta menghimpun saran, keluhan, dan harapan pengguna layanan.

Menurutnya, masukan yang disampaikan para peserta diharapkan menghasilkan rekomendasi yang jelas dan kesepakatan mengenai langkah-langkah perbaikan pelayanan ke depan.

Lutfiadi menjelaskan, sejak 1 September 2026, KPU Mempawah telah memiliki pedoman penilaian kualitas dan kinerja pelayanan yang baru melalui Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2026.

“Keputusan ini menjadi janji kami kepada masyarakat Mempawah. Standar ini tidak hanya mengatur bagaimana kami melayani, tetapi juga bagaimana kami mengelola dapur KPU di belakang layar atau pengelolaan pelayanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPU Mempawah telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan. Namun, penyusunannya masih akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan sudut pandang berbagai pihak agar prosedur yang diterapkan benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ini menjadi bagian dari ikhtiar KPU dalam rangka meningkatkan standar pelayanan. Agar pelayanan ini benar-benar sesuai, berjalan dengan baik, responsif, akuntabel, dan terbuka,” ujarnya.

Lutfiadi juga menegaskan bahwa pelayanan KPU harus berlandaskan prinsip inklusivitas. Karena itu, pembenahan dilakukan terhadap akses bagi penyandang disabilitas maupun akses pelayanan secara umum, termasuk melalui media sosial.

Di tengah pembahasan Undang-Undang Pemilu yang terus menjadi perhatian publik, ia memastikan KPU Mempawah tetap berupaya melakukan pembenahan terhadap kualitas pelayanan.

Tiga Keluhan Jadi Perhatian

Sementara itu, Anggota KPU Mempawah, Rasidi, mengungkapkan terdapat tiga aspirasi utama masyarakat yang menjadi perhatian dalam penyusunan rekomendasi perbaikan pelayanan.

Ketiganya meliputi kepastian waktu penyelesaian layanan, keamanan data pribadi, serta metode pelayanan digital yang disediakan.

“Kami telah merangkum tiga keresahan utama masyarakat yang langsung dijawab dengan rekomendasi perbaikan konkret. Khusus untuk aplikasi, ini belum bisa kami laksanakan karena merupakan domain KPU RI atau terpusat,” ungkap Rasidi.

Ia menerangkan, KPU Mempawah memiliki enam layanan utama yang dapat diakses masyarakat.

Layanan tersebut meliputi Permohonan Informasi Publik melalui PPID, Pendidikan Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih, Pengaduan Masyarakat, Verifikasi dan Pemutakhiran Data Partai Politik, serta Kerja Sama Kelembagaan.

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat perorangan cukup menyiapkan kartu identitas, seperti KTP, SIM, atau paspor. Sementara itu, organisasi maupun badan publik dapat melampirkan akta notaris atau dokumen pengesahan organisasi yang bersangkutan.

Permohonan layanan bisa disampaikan dengan mendatangi langsung Kantor KPU Mempawah, melalui surat resmi, maupun melalui alamat email dan nomor WhatsApp atau Telegram yang tercantum di media sosial resmi KPU Mempawah.

Adapun waktu penyelesaian layanan bervariasi, mulai dari satu hari hingga satu minggu, bergantung pada jenis dan kebutuhan data yang diminta.

Rasidi menegaskan, informasi yang diberikan KPU berkaitan dengan kepemiluan, termasuk data calon dan informasi lain yang menjadi kewenangan lembaga tersebut. Namun, tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik.

Informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi dan informasi tertentu yang berkaitan dengan proses sengketa atau penanganan oleh pihak berwenang, tetap harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk data yang dikecualikan, kami tidak bisa memberikan karena ada kewenangan pihak lainnya,” tutupnya.

Forum berlangsung dalam suasana terbuka dengan berbagai masukan, kritik, harapan, dan saran dari para peserta.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama sebagai bagian dari komitmen mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Mempawah.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play