SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Sujiwo: Kebijakan Zero Penebangan Mangrove Harus Diiringi Solusi bagi Masyarakat

Sujiwo: Kebijakan Zero Penebangan Mangrove Harus Diiringi Solusi bagi Masyarakat

Bupati KKR Sujiwo seusai menerima audiensi masyarakat Batu Ampar terkait pendistribusian sisa arang di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/10/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Diskominfo KKR

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan kebijakan zero penebangan pohon mangrove dan zero pembakaran arang berbahan baku kayu mangrove harus diiringi solusi ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.

Hal itu disampaikan Sujiwo seusai menerima audiensi masyarakat Batu Ampar terkait pendistribusian sisa arang di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/10/2026).

Menurut Sujiwo, pemerintah daerah tidak cukup hanya menghentikan aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan. Pemerintah juga berkewajiban menyiapkan alternatif mata pencaharian agar masyarakat dapat beralih ke kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

“Ketika kita pemerintah Kabupaten Kubu Raya membuat suatu kebijakan dan keputusan, melarang zero penebangan hutan mangrove, zero pembakaran arang yang sumber bakunya dari batang pohon mangrove, tentunya harus diiringi dengan solusi,” ujar Sujiwo.

Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah adalah mendorong Desa Batu Ampar menjadi desa wisata. Sujiwo meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun dan menjalankan program secara konkret.

“Saya minta kepada OPD-OPD terkait, Kadis Porapar, Perikanan, UMKM, Pak Sekda, tolong diorkestrasi. Rakyat itu butuh kecepatan. Masyarakat itu butuh hasil, jangan hanya berbentuk rencana, wacana, rencana, wacana,” tegasnya.

Sujiwo juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bappeda bersama OPD terkait menyusun langkah strategis secara terpadu. Program yang telah didukung anggaran diminta segera direalisasikan, sementara program yang belum masuk dalam anggaran agar dipersiapkan untuk penganggaran tahun berikutnya.

Ia menekankan transformasi Batu Ampar harus menjadi gerakan bersama dan berkelanjutan. Pemerintah daerah, masyarakat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya diminta bergerak dalam arah yang sama.

Sujiwo berharap tungku-tungku pembakaran arang yang selama ini digunakan masyarakat nantinya menjadi bagian dari sejarah perjalanan Desa Batu Ampar dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Biarkan tungku-tungku arang itu menjadi saksi sejarah bahwa pernah terjadi pembabatan yang tidak memelihara lingkungan. Pasca kita larang, sebagai bukti bahwa masyarakat Desa Batu Ampar juga sangat patuh dengan pemerintah. Sekarang sudah zero penebangan pohon mangrove dan zero pembakaran arang yang bahan bakunya dari batang pohon mangrove,” katanya.

Selain pengembangan pariwisata, pemerintah daerah akan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui sektor perikanan dan UMKM. Bantuan alat tangkap, mesin, sampan, serta penguatan kelompok usaha masyarakat disiapkan sebagai bagian dari upaya menciptakan sumber penghidupan baru.

Di sektor pariwisata, pembangunan infrastruktur pendukung juga terus didorong. Di antaranya penerangan jalan, dermaga, ruang publik, serta pengembangan sejumlah destinasi seperti Bukit Lalang, Bukit Cinta Alam, Pulau Gelanggang dan lokasi potensial lainnya.

“Ini bukan persoalan hanya persoalan menganaktirikan Desa Batu Ampar. Tidak. Ini ada misi tentang penyelamatan lingkungan. Penyelamatan lingkungan ini misi mulia. Misi utamanya adalah kita akan membangun Desa Batu Ampar sedemikian rupa,” jelasnya.

Sisa Arang Jadi Masa Transisi

Terkait sisa arang yang masih dimiliki masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Agus Sudarmansyah mengapresiasi kebijakan Bupati Kubu Raya yang memberikan diskresi kepada pengrajin arang untuk menyelesaikan penjualan sisa produksi.

Menurut Agus, kebijakan tersebut merupakan bentuk pertimbangan kemanusiaan karena masyarakat membutuhkan masa transisi sebelum sepenuhnya beralih ke mata pencaharian baru.

“Ini untuk mengisi masa transisi, lebih kurang setahun mungkin. Mereka akan beralih dari penebang kayu bakau, dari bakar arang bakau, nanti beralih menjadi nelayan, menjadi petani atau pekerjaan aktivitas lainnya,” kata Agus.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan para pembeli arang, dapat memahami kondisi tersebut. Agus menyebut diskresi penjualan sisa arang berlaku selama satu bulan pada Oktober 2026. Setelah masa tersebut berakhir, tidak diperbolehkan lagi adanya penjualan sisa arang.

Sementara itu, Kepala Desa Batu Ampar Herry Prawiranto mengatakan stok arang yang sebelumnya masih tersimpan di Desa Batu Ampar mencapai sekitar 500 ton. Sekitar 300 ton telah didistribusikan sehingga saat ini diperkirakan masih tersisa 100 hingga 200 ton.

Herry menegaskan arang tersebut merupakan stok lama. Masyarakat Batu Ampar, kata dia, telah menghentikan penebangan mangrove maupun produksi arang yang menggunakan kayu mangrove sebagai bahan baku.

“Arang ini memang betul-betul arang sisa. Batu Ampar memang betul-betul sudah zero penebangan. Tidak ada sama sekali lagi masyarakat melakukan penebangan,” tegas Herry.

Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur di Batu Ampar, termasuk penerangan jalan dan infrastruktur yang mendukung pengembangan ekowisata.

Herry berharap masa transisi dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat yang telah mematuhi kebijakan pemerintah memperoleh kesempatan untuk beralih ke mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.

“Kami cuma butuh, selama masa peralihan ini, mendapatkan hak-hak kami sebagai masyarakat. Kami sudah patuh terhadap pemerintah. Tolong berikan juga hak-hak kami. Kasihan juga kepada kami yang ada di sana,” ujarnya.

Herry menegaskan masyarakat Batu Ampar berkomitmen menjaga lingkungan dan tidak kembali melakukan pembalakan pohon mangrove.

“Semoga apa yang saya sampaikan ini menjadi pengingat untuk kami juga untuk tidak kembali melakukan pembalakan pohon mangrove,” pungkasnya.

Penulis: Diskominfo KKR

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play