Jatanras Polres Landak Tangkap Pelaku Curanmor Saat Tertidur
Landak (Suara Kalbar) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasilnya, seorang terduga pelaku berinisial DA berhasil diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah di Dusun Tatasama, Desa Lingkonong, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak, Kamis (1/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki/LX 150 (CKD) dengan nomor polisi KB 6498 WD yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Penangkapan bermula sekitar pukul 15.00 WIB, ketika personel Unit Jatanras Polres Landak menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor tersebut.
Kendaraan itu diketahui memiliki nomor rangka MH4LX150EFJP23459 dan nomor mesin LX150CEPM4441, serta dilengkapi dokumen STNK dan BPKB atas nama Nur Asri Ifana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan DA sekaligus melacak kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali melakukan pendalaman informasi. Dua jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa DA bersama sepeda motor tersebut berada di wilayah Dusun Tatasama, Desa Lingkonong, Kecamatan Sompak.
Personel kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 19.45 WIB. Setelah menempuh perjalanan, petugas tiba di wilayah tersebut sekitar pukul 21.30 WIB dan melanjutkan penyelidikan secara tertutup.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengetahui rumah yang diduga ditempati DA.
Tak ingin kehilangan kesempatan, sekitar pukul 22.15 WIB personel Unit Jatanras langsung mendatangi rumah tersebut. Saat petugas tiba, DA diketahui sedang tertidur di dalam rumah.
Sementara itu, sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian ditemukan terparkir di garasi rumah.
Petugas kemudian mengamankan DA beserta sepeda motor tersebut untuk dibawa ke Polres Landak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari respons cepat personel dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Kuswiyanto.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap DA untuk mendalami rangkaian peristiwa dugaan pencurian tersebut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana lainnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang perkara ini,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor miliknya. Kendaraan hendaknya diparkir di tempat yang aman dan, bila diperlukan, menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau keberadaan seseorang yang mencurigakan, maupun mengetahui informasi terkait tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Landak,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan tersebut, Unit Jatanras Polres Landak mengamankan terduga pelaku dan barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pencurian kendaraan bermotor itu.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






