Soroti Penanganan Kasus Oli Palsu, GAIB Kalbar Duga Ada Indikasi Pemutusan Mata Rantai Kasus
Pontianak (Suara Kalbar) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kalimantan Barat menyoroti proses penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kalbar. Penanganan perkara yang bergulir sejak Juni 2025 hingga September 2026 ini dinilai lamban.
Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriadi, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini terkesan hanya menyasar satu orang dan mentolerir pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pasokan oli palsu tersebut. Bahkan dirinya menduga adanya upaya pemutusan mata rantai jaringan
Rudi menyampaikan bahwa penanganan perkara yang menyeret terdakwa Edi Mulyadi alias Edi Cau terasa lambat sejak awal. Meski berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan penahanan dilakukan Kejari sejak 8 Juli, aparat hanya menetapkan satu tersangka.
“Seharusnya bukan hanya distributor atau penampungnya saja yang dijadikan tersangka dan terdakwa, tetapi dari mana barang itu didapat juga harus diusut tuntas. Kami menyayangkan ada indikasi untuk memutus mata rantai kasus ini,” ujar Rudi, Kamis, 24 September 2026.
Rudi menambahkan, fakta persidangan mengungkap keberadaan saksi dari luar Kalimantan Barat seperti dari Tangerang dan Jakarta. Salah satunya inisial W yang mengakui pernah mengirimkan barang kepada terdakwa. “Namun, pihak-pihak tersebut hanya berstatus sebagai saksi tanpa ada pengembangan penyidikan lebih lanjut dari Polda Kalbar maupun Kejati Kalbar,” kata Rudi.
Selain masalah penetapan tersangka, DPD GAIB Kalbar menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan pidana. Terdakwa didakwakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f jo Pasal 62) serta Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, yang masing-masing mengancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Namun dalam persidangan, JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. “Ancaman pidananya jelas 5 tahun. Kenapa Jaksa hanya menuntut 3 tahun? Kesannya sangat mentolerir. Harusnya ada hukuman maksimal untuk memberikan efek jera, apalagi praktik ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan banyak masyarakat,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang mengawal aspirasi dann advokasi masyarakat, DPD GAIB Kalbar menyatakan akan terus memantau jalannya persidangan hingga pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim. Rudi menegaskan pihaknya tidak ragu untuk mengambil langkah hukum susulan jika penanganan perkara ini dinilai sengaja dihentikan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tahap vonis majelis hakim. Bahkan kami siap melaporkan pihak-pihak luar daerah yang terlibat beserta oknum terkait berdasarkan fakta persidangan dan temuan lapangan. Mengingat tingginya kerugian masyarakat akibat penggunaan oli yang diragukan keasliannya,” pungkas Rudi.
Penulis: Fajar Bahari





