Cegah Sengketa Ahli Waris, Lintas Instansi di Mempawah Percepat Legalitas Tanah Wakaf
Mempawah (Suara Kalbar) – Niat tulus masyarakat mewakafkan tanah untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat perlu dibarengi dengan kepastian hukum.
Tanpa legalitas yang jelas, aset wakaf berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa dengan ahli waris.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Pertanahan (BPN), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mempawah memperkuat sinergi melalui percepatan legalisasi tanah wakaf.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal yang digelar di Kantor Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang telah diwakafkan masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyerahkan secara simbolis dokumen AIW kepada sejumlah nazir atau pengelola wakaf di Desa Sungai Bakau Kecil.
Pada kegiatan tersebut, legalisasi wakaf mencakup 12 aset, terdiri atas tiga masjid, tiga surau, dan enam lokasi makam muslim.
Penandatanganan AIW secara massal ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mempercepat penataan administrasi tanah wakaf di tingkat desa.
Dalam arahannya, Juli Suryadi Burdadi menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di masa mendatang.
Menurutnya, tanah wakaf yang tidak memiliki dokumen dan status hukum yang jelas memiliki risiko lebih besar dipersoalkan oleh ahli waris, terlebih ketika nilai ekonominya meningkat akibat perkembangan wilayah atau pembangunan infrastruktur.
“Kita tentu tidak ingin tanah yang telah diwakafkan dengan niat ikhlas untuk kepentingan umat, di kemudian hari menimbulkan persoalan atau sengketa ahli waris karena ketidakjelasan status hukum. Mari kita cegah sejak dini potensi permasalahan pertanahan ini melalui tertib administrasi dan kepastian hukum,” tegasnya.
Juli juga mengingatkan para nazir agar menjaga amanah dalam mengelola aset wakaf. Tanah yang telah diwakafkan harus dimanfaatkan sesuai peruntukan yang telah diikrarkan, dikelola secara transparan, dan dioptimalkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah, Ikhwan Pohan, menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah.
Ia meminta Kantor Urusan Agama (KUA) bersama pemerintah desa melakukan pendataan terhadap tanah wakaf yang belum memiliki AIW maupun sertifikat.
“Setelah didata, akan kita proses administrasinya secara legal melalui sidang isbat di Pengadilan Agama. Ini penting agar kita terhindar dari sengketa di kemudian hari, sehingga tanah wakaf dapat dikembangkan untuk kesejahteraan umat,” jelas Ikhwan.
Ia juga mengapresiasi Desa Sungai Bakau Kecil yang dinilai mampu menjadi contoh dalam pelaksanaan percepatan legalisasi tanah wakaf.
Ke depan, sinergi antara Kemenag, Pemkab, BPN, BWI, Pengadilan Agama, pemerintah desa, serta organisasi kemasyarakatan Islam diharapkan semakin kuat.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Kabupaten Mempawah terus mendorong terwujudnya tata kelola wakaf yang tertib, memiliki kepastian hukum, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Penulis: Siradj Humas Kemenag
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





