SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Tarik Retribusi Kebersihan Lewat Perumdam, Sintang Pastikan Dikelola Akuntabel dan Transparan

Tarik Retribusi Kebersihan Lewat Perumdam, Sintang Pastikan Dikelola Akuntabel dan Transparan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, memastikan seluruh proses pemungutan dan pengelolaan retribusi melalui Perumdam Tirta Senentang dapat dipertanggungjawabkan.

Sintang (Suara Kalbar)  – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai memperkuat tata kelola pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan melalui Perumda Air Minum Tirta Senentang. Skema tersebut diharapkan membuat pemungutan lebih efektif, transparan, akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, memastikan seluruh proses pemungutan dan pengelolaan retribusi melalui Perumdam Tirta Senentang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikannya saat memberikan materi dalam sosialisasi setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sintang tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (10/9/2026).

Siti menjelaskan, kerja sama tersebut dilatarbelakangi kebutuhan pembiayaan pelayanan kebersihan yang berkelanjutan. Retribusi pelayanan kebersihan menjadi salah satu instrumen pembiayaan pelayanan persampahan, sementara pemungutan secara langsung menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari efektivitas, biaya operasional hingga kepatuhan masyarakat.

Di sisi lain, Perumdam Tirta Senentang dinilai memiliki basis data pelanggan dan sistem billing yang cukup luas sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengintegrasikan pemungutan retribusi.

“Masalah saat ini adalah data wajib retribusi belum sepenuhnya terintegrasi dan kepatuhan pembayaran belum optimal. Sehingga kami ingin meningkatkan efektivitas pemungutan tanpa menambah beban administrasi masyarakat,” ujar Siti.

Menurutnya, sistem penagihan secara langsung juga membutuhkan sumber daya dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, proses rekonsiliasi dan pelaporan membutuhkan waktu, sementara masih terdapat potensi pelanggan yang belum tertagih.

Karena itu, kerja sama dengan Perumdam diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan, penerimaan daerah, kepatuhan pembayaran, integrasi data, serta memudahkan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kebersihan.

Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Sintang berperan menetapkan kebijakan dan ketentuan retribusi, menyediakan serta memperbarui data wajib retribusi, melakukan sosialisasi, pengawasan, rekonsiliasi, dan evaluasi.

Sementara Perumdam Tirta Senentang bertugas menyediakan data pelanggan sesuai ketentuan, mengintegrasikan komponen retribusi ke dalam sistem billing, menyampaikan tagihan kepada pelanggan, menerima dan mencatat pembayaran, serta menyampaikan laporan dan melakukan rekonsiliasi.

“Keuntungan kerja sama ini bagi Pemkab Sintang adalah pemungutan lebih efektif, potensi PAD meningkat dan data lebih mudah dikelola. Bagi Perumdam keuntungannya adalah optimalisasi billing, sinergi layanan dan administrasi terukur. Bagi masyarakat satu ta

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play