SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Ketahanan Pangan: Cukupkah dengan Mencetak Sawah?

Ketahanan Pangan: Cukupkah dengan Mencetak Sawah?

Alif Fani Pertiwi

Oleh: Alif Fani Pertiwi, S.E.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong penguatan ketahanan pangan dan swasembada pangan melalui program Cetak Sawah Rakyat (CSR). Berdasarkan target yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 166/Kpts./PW.020/M/02/2026, Kalimantan Barat mendapat target pengembangan sawah baru seluas 7.100 hektare. Kabupaten Sekadau memperoleh alokasi 950 hektare, terbesar kedua setelah Kabupaten Ketapang yang mendapat 1.000 hektare. (https://insidepontianak.com, 02/09/2026)

Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperluas lahan pertanian. Pemerintah juga mendorong agar lahan yang telah dicetak dapat segera produktif melalui penerapan mekanisasi dan teknologi pertanian modern. Program ini turut diintegrasikan dengan target Luas Tambah Tanam (LTT) Padi Gogo sebesar 40.473 hektare serta dukungan pupuk subsidi sebanyak 181.378 ton. Pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah, TNI, penyuluh, petani, dan berbagai pemangku kepentingan sektor pertanian. (https://insidepontianak.com, 02/09/2026)

Langkah tersebut tentu patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan produksi pangan. Namun, apakah ketahanan pangan cukup diselesaikan dengan mencetak sawah dan meningkatkan produksi?

Akar Masalah

Ketahanan pangan bukan sekadar persoalan berapa luas sawah yang dimiliki atau berapa ton beras yang berhasil diproduksi. Di balik persoalan pangan terdapat berbagai persoalan struktural seperti kesejahteraan petani, akses terhadap lahan, biaya produksi, distribusi hasil pertanian, harga pangan, hingga posisi tawar petani di tengah rantai perdagangan.

Karena itu, penambahan 7.100 hektare sawah baru memang dapat meningkatkan potensi produksi, tetapi belum otomatis menjamin rakyat memperoleh pangan yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan. Demikian pula peningkatan produktivitas melalui mekanisasi dan teknologi tidak akan menyelesaikan persoalan jika petani tetap berada dalam posisi yang lemah secara ekonomi.

Inilah persoalan ketika ketahanan pangan hanya dipandang sebagai persoalan teknis dan produksi. Negara sibuk mengejar target luas tanam, produksi, pupuk, dan mekanisasi, tetapi persoalan mendasar mengenai bagaimana rakyat mendapatkan pangan dan bagaimana petani dapat hidup sejahtera membutuhkan perhatian yang sama besar.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pangan pada akhirnya sangat mudah ditempatkan sebagai komoditas ekonomi. Produksi dan distribusi berjalan mengikuti mekanisme pasar dan kepentingan ekonomi. Negara memang dapat melakukan intervensi melalui subsidi, program pertanian, maupun pembangunan infrastruktur, tetapi kebijakan tersebut belum tentu menyentuh seluruh akar persoalan.

Padahal pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Ketika pangan menjadi kebutuhan yang tidak mampu dijangkau sebagian masyarakat, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan ekonomi, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan rakyat.

Bagaimana Islam Memandang Ketahanan Pangan?

Islam memiliki paradigma yang berbeda. Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

Dengan paradigma ini, negara tidak cukup hanya berperan sebagai regulator atau fasilitator. Negara harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat benar-benar terpenuhi.

Dalam sektor pertanian, negara dapat mendorong peningkatan produksi melalui penyediaan infrastruktur, sarana pertanian, teknologi, penelitian, serta pendampingan kepada petani. Namun, kebijakan tersebut harus disertai dengan sistem yang menjamin petani memperoleh manfaat yang layak dari hasil produksinya.

Islam juga memiliki aturan mengenai kepemilikan tanah. Lahan yang ditelantarkan tidak dibiarkan menjadi objek spekulasi tanpa batas. Negara memiliki kewenangan untuk memastikan tanah produktif dan tidak dikuasai secara zalim sehingga menghambat masyarakat dalam memperoleh sumber penghidupan.

Demikian pula dalam perdagangan, Islam melarang praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti penimbunan (ihtikar) dan berbagai bentuk kecurangan. Negara berkewajiban menjaga agar mekanisme pasar berjalan secara adil sehingga petani tidak dirugikan dan masyarakat tidak dibebani harga pangan yang tidak wajar.

Dengan demikian, ketahanan pangan dalam Islam tidak berhenti pada kemampuan memproduksi pangan, tetapi mencakup kemampuan negara menjamin ketersediaan, akses, distribusi, dan keterjangkauan pangan bagi seluruh rakyat.

Negara Harus Menjadi Penjamin, Bukan Sekadar Pembuat Program

Program cetak sawah di Kalimantan Barat merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan produksi pangan. Namun, keberhasilan ketahanan pangan tidak seharusnya diukur hanya dari bertambahnya luas sawah atau meningkatnya produksi.

Ukuran keberhasilannya adalah ketika petani mampu hidup layak, lahan pertanian produktif, produksi pangan terjamin, distribusi berjalan adil, dan masyarakat dapat memperoleh pangan dengan mudah dan harga yang terjangkau.

Di sinilah perbedaan mendasar antara paradigma kapitalisme dan Islam. Kapitalisme cenderung menjadikan aktivitas ekonomi sebagai pusat pengaturan kehidupan, sementara Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat dan kemaslahatan umat sebagai tanggung jawab negara.

Maka, mencetak ribuan hektare sawah tentu merupakan langkah yang baik. Tetapi jangan berhenti pada mencetak sawah.

Negara harus memastikan siapa yang mengelola lahannya, bagaimana petani memperoleh sarana produksi, bagaimana hasil panen diserap, bagaimana distribusinya, bagaimana harga dijaga tetap adil, dan bagaimana rakyat memperoleh pangan dengan mudah.

Sebab, ketahanan pangan sejatinya bukan sekadar memiliki sawah yang luas, tetapi memiliki sistem yang mampu menjamin rakyatnya tidak kelaparan dan petaninya tidak hidup dalam kesulitan.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play