Perubahan APBD 2026, Pemprov Kalbar Perkuat Penanganan Karhutla dan Infrastruktur
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan penambahan anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan diarahkan pada sejumlah kebutuhan prioritas, terutama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penyelesaian pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Hendra, S.Sos., saat mewakili Gubernur Kalimantan Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di Aula Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H. Nofal Nofiendra, S.H., serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kalbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi DPRD Kalbar menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, masukan, dan usulan kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, dalam Nota Penjelasan Gubernur yang disampaikan pada Senin (7/9/2026), pemerintah provinsi menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 mencakup penyesuaian terhadap tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.450.221.283.795 mengalami penyesuaian menjadi Rp5.763.262.023.054.
Sementara belanja daerah meningkat dari semula Rp5.700.221.283.795 menjadi Rp6.210.744.018.051,63.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp300 miliar menjadi Rp497.481.994.997,63. Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam pandangan fraksi, DPRD menekankan agar Perubahan APBD tidak hanya menjadi penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi benar-benar menjadi instrumen koreksi terhadap kinerja pembangunan.
Setiap perubahan, pengurangan maupun pergeseran anggaran dinilai harus memiliki alasan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. DPRD juga meminta pemerintah memberikan penjelasan secara transparan terkait penggunaan SiLPA, termasuk sumber dan pemanfaatannya untuk program yang produktif.
Penggunaan SiLPA, lanjut fraksi, perlu dijelaskan secara terbuka, apakah bersumber dari efisiensi belanja, kegiatan yang tidak terlaksana, keterlambatan pelaksanaan program, maupun faktor lainnya.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah memperketat belanja birokrasi dan memperbesar porsi belanja yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pemerintah provinsi diminta lebih selektif menetapkan prioritas belanja. Pengeluaran untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, jasa konsultasi, hingga belanja operasional lainnya harus benar-benar berdasarkan kebutuhan dan memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pembangunan.
Perubahan APBD juga diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah di Kalimantan Barat. Pertumbuhan ekonomi, menurut DPRD, tidak cukup hanya diukur secara agregat, tetapi juga dari sejauh mana manfaat pembangunan dirasakan masyarakat secara adil di seluruh wilayah Kalbar.
Setiap penambahan anggaran juga dinilai wajib memiliki target output dan outcome yang jelas serta terukur. Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi terutama dari kualitas dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Menanggapi pandangan tersebut, Hendra menjelaskan bahwa penetapan target pendapatan daerah telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Penetapan target pendapatan kita sesuaikan dengan RKPD dan kemampuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jadi, target yang ditetapkan sudah melalui pertimbangan kemampuan daerah,” jelas Hendra.
Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan penetapan anggaran tahun sebelumnya, pendapatan daerah pada 2026 mengalami peningkatan dari sekitar Rp5,4 triliun menjadi Rp5,7 triliun.
Adapun penurunan anggaran pada periode sebelumnya, menurut Hendra, salah satunya dipengaruhi kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat.
Hendra menegaskan, penambahan anggaran dalam Perubahan APBD 2026 akan diarahkan untuk menjawab kebutuhan prioritas daerah.
“Untuk penambahan anggaran ini akan difokuskan pada penanganan Karhutla dan penyelesaian infrastruktur,” tegasnya.
Fokus tersebut dinilai penting mengingat Kalimantan Barat masih menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, sementara pembangunan serta penyelesaian sejumlah infrastruktur tetap membutuhkan dukungan anggaran.
Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya akan menindaklanjuti seluruh pandangan, catatan, dan usulan fraksi-fraksi DPRD dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Pemerintah daerah diharapkan memastikan setiap rupiah anggaran perubahan memberikan dampak nyata terhadap penanganan persoalan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





