Mobil atau Motor Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK agar Tak Kena Pajak Progresif
Suara Kalbar – Menjual mobil atau sepeda motor bukan berarti seluruh urusan administrasi kendaraan langsung selesai. Pemilik lama masih perlu memastikan data kepemilikan kendaraan diperbarui setelah transaksi dilakukan.
Salah satu langkah yang perlu diperhatikan adalah melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dijual. Langkah ini penting agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi tercatat dalam kepemilikan pemilik sebelumnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pemblokiran dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), penggantian STNK, serta penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
STNK merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar. Karena sistem administrasi kendaraan menggunakan data identitas pemilik, penjualan kendaraan perlu diikuti dengan pembaruan data kepemilikan.
Salah satu tujuan pemblokiran kendaraan yang telah dijual adalah mencegah pemilik lama dikenai pajak progresif.
Pajak progresif dikenakan ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan. Jika kendaraan yang telah dijual masih tercatat atas nama pemilik lama, kendaraan yang baru dibeli berpotensi dianggap sebagai kendaraan berikutnya berdasarkan data kepemilikan yang masih tercatat dalam sistem.
Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual, pemilik lama dapat menghindari kondisi tersebut ketika membeli kendaraan baru.
Pemblokiran juga berkaitan dengan aspek hukum. Kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik lama dapat menimbulkan persoalan apabila kemudian terlibat pelanggaran lalu lintas atau tindak kejahatan.
Brigadir Susan menjelaskan pentingnya pemblokiran setelah kendaraan berpindah tangan.
“Sistem pajak kendaraan bermotor menggunakan data identitas pemilik. Jika belum blokir sistem STNK, sistem akan mencatat kepemilikan kendaraan sesuai dengan STNK. Akibatnya, bisa terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Selain itu, bisa ditagih saat kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas bahkan kejahatan,” jelas Brigadir Susan dalam NTMC Korlantas Polri, dikutip Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, pemblokiran STNK bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum dan finansial pemilik lama.
“Blokir STNK bukan sekadar formalitas saja. Ini soal perlindungan hukum dan finansial,” tambahnya.
Syarat Pemblokiran STNK
Pemilik kendaraan yang hendak melakukan pemblokiran perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan yang disebutkan meliputi:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopinya jika proses dikuasakan kepada orang lain.
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran.
- Fotokopi STNK atau BPKB.
- Fotokopi kartu keluarga.
Khusus layanan pemblokiran secara online di Jakarta, terdapat persyaratan tambahan berupa surat pernyataan yang dapat diunduh melalui layanan terkait.
Dokumen tersebut sebaiknya disiapkan terlebih dahulu agar proses pemblokiran dapat berjalan tanpa kendala administrasi.
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan alamat kendaraan. Untuk wilayah yang telah menyediakan layanan daring, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online.
Di Jakarta, misalnya, pemblokiran dapat diajukan secara daring melalui layanan Bapenda Jakarta. Pemohon dapat mengajukan proses tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Cara Blokir STNK secara Online
Bagi pemilik kendaraan di Jakarta yang ingin menggunakan layanan daring, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Buka laman Bapenda Jakarta
Akses laman Bapenda Jakarta melalui peramban atau browser.
2. Registrasi akun
Pastikan telah memiliki akun pada layanan tersebut. Jika belum, pilih opsi pendaftaran yang berada di pojok kanan atas laman, kemudian isi data pribadi yang diperlukan.
3. Aktivasi akun
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email aktivasi. Lakukan aktivasi, kemudian masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
4. Pilih layanan pajak kendaraan bermotor
Setelah berhasil masuk, pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian pilih layanan pemblokiran kendaraan.
5. Pilih nomor kendaraan
Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir. Pastikan kendaraan tersebut memang sudah dijual dan akan dikeluarkan dari pencatatan kepemilikan pemilik lama.
6. Unggah dokumen persyaratan
Unggah dokumen persyaratan pemblokiran STNK yang telah disiapkan, kemudian kirim pengajuan untuk diproses.
Setelah proses pemblokiran dilakukan, lembaga yang menangani pemblokiran harus mengeluarkan surat keterangan blokir yang ditandatangani pejabat berwenang.
Dokumen blokir data tersebut juga harus diarsipkan secara manual dan/atau elektronik sesuai Pasal 88 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Jangan Tunda Pemblokiran Setelah Kendaraan Terjual
Kesalahan yang kerap dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual mobil atau sepeda motor adalah tidak segera melakukan pemblokiran STNK.
Padahal, pemblokiran diperlukan untuk memperbarui informasi kepemilikan kendaraan dalam sistem. Langkah ini juga memberikan perlindungan bagi pemilik lama apabila kendaraan yang telah dijual kemudian terlibat pelanggaran lalu lintas atau persoalan hukum lainnya.
Dari sisi perpajakan, pemblokiran dapat membantu mencegah pemilik lama dikenai pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Karena itu, setelah transaksi penjualan kendaraan selesai, pemilik lama sebaiknya tidak hanya menyerahkan kendaraan kepada pembeli, tetapi juga memastikan administrasi kepemilikannya telah diperbarui.
Untuk wilayah yang menyediakan layanan daring, pemblokiran STNK dapat dilakukan melalui kanal online yang tersedia.
Dengan demikian, kendaraan yang sudah dijual tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kepemilikan pemilik lama dalam sistem administrasi kendaraan.
Sumber: Beritasatu.com





