SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Ketua KPK Optimistis RUU Perampasan Aset Cegah Kesewenang-wenangan APH

Ketua KPK Optimistis RUU Perampasan Aset Cegah Kesewenang-wenangan APH

Ilustrasi KPK .

Jakarta (Suara Kalbar) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto optimistis pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, akan mengatur secara ketat aparat penegak hukum (APH) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Setyo, pengaturan tersebut penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang APH dalam melakukan perampasan aset. Selain itu, aturan yang ketat diperlukan agar RUU tersebut tidak dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan maupun kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

“Saya yakin pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah) akan mengantisipasi hal-hal tersebut supaya tidak ada peluang untuk melakukan pelanggaran hukum terhadap rancangan undang-undang tersebut,” ujar Setyo, dikutip Selasa (8/9/2026).

Setyo menegaskan, salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum adalah setiap proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Prinsip pertama dalam melakukan proses penegakan hukum itu kan tidak boleh melanggar hukum. Itu yang paling dipedomani oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menilai, apabila kewenangan dalam UU Perampasan Aset nantinya justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tindakan tersebut bertentangan dengan substansi undang-undang.

“Jadi kalau toh misalkan kemudian dengan memanfaatkan undang-undang perampasan aset, kemudian melakukan mungkin untuk kepentingan dirinya sendiri, kelompok, dan seterusnya, ya itu tentu sangat-sangat bertentangan dengan substansi daripada undang-undang tersebut,” katanya.

Setyo mengungkapkan, KPK juga telah memiliki kajian tertulis mengenai RUU Perampasan Aset. KPK, kata dia, mendukung pengesahan RUU tersebut sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk upaya pemulihan kerugian negara.

“Secara tertulis sudah ada kajian-kajian tersebut. Kami pimpinan waktu itu sudah, bahkan sudah beberapa waktu yang lalu sudah menyampaikan kepada kepala biro hukum untuk melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkas Setyo.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play