SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Polisi Gerebek Rumah di Jelimpo Landak, Seorang Pria Pelaku Sabu Diamankan

Polisi Gerebek Rumah di Jelimpo Landak, Seorang Pria Pelaku Sabu Diamankan

Barang bukti sabu diamankan

Landak (Suara Kalbar)  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Seorang pria berinisial MP diamankan polisi dari rumahnya di Dusun Dara Itam I, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Landak melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi mendatangi rumah MP dan mengamankan yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti.

Namun, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Di lemari kamar MP, polisi menemukan satu kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas juga menemukan sebuah kotak kecil berwarna pink. Di dalamnya terdapat kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu yang dibungkus menggunakan selembar tisu putih.

Barang bukti lain ditemukan di dalam sebuah botol permen bertuliskan XYLITOL. Di dalam botol tersebut terdapat sembilan kantong klip transparan berisi kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital merek CAMRY, satu kotak timbangan CAMRY, sejumlah kantong klip kosong, serta uang tunai Rp750 ribu.

Uang tersebut terdiri atas tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp50 ribu. Polisi juga menemukan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 berwarna hitam di lantai rumah.

MP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Yulianus.

Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Terhadap terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Landak. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, Polres Landak tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika karena dampaknya dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan tes urine terhadap MP, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti. Barang bukti yang ditemukan juga dikirim untuk menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, pemberkasan dan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

MP disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Landak masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play