SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Sanksi Administratif Karhutla: Ketegasan Semu di Tengah Dominasi Kapitalisme

Sanksi Administratif Karhutla: Ketegasan Semu di Tengah Dominasi Kapitalisme

Desi Kurnia

Oleh: Desi Kurnia

Kabar mengenai sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur kembali menyita perhatian publik. Dari enam entitas bisnis tersebut, lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan—PT MPK—mendapat pengetatan yang relatif lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Langkah penindakan ini diklaim sebagai bentuk komitmen tegas pemerintah dalam mengawasi kewajiban perusahaan terkait pencegahan krisis ekologis. Namun, jika dicermati lebih mendalam, kebijakan ini justru kembali mempertegas fakta pahit bahwa ketegasan negara kerap kali berhenti pada tindakan simbolis di permukaan semata.

​Pola penanganan karhutla yang terus berulang dari tahun ke tahun mencerminkan pola pikir reaktif birokrasi, di mana negara baru tergagap bergerak setelah kerusakan lingkungan meluas dan asap pekat mengancam ruang hidup warga. Sanksi pembekuan izin atau perintah perbaikan administratif sangat tidak sebanding apabila dibandingkan dengan besarnya dampak krisis yang harus ditanggung masyarakat secara langsung. Mulai dari melumpuhnya roda perekonomian lokal, lonjakan dramatis kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada anak-anak dan lansia, hingga musnahnya keanekaragaman hayati yang tak ternilai harganya. Skenario klasik ini seolah menjadi agenda tahunan: lahan membara, kabut asap mengepung kota, lalu pemerintah mempublikasikan daftar pengenaan denda atau pencabutan izin yang jarang sekali berujung pada pemulihan ekosistem secara utuh.

​Apabila kita membedah akar masalahnya secara mendasar, berulangnya tragedi karhutla ini tidak sekadar disebabkan oleh kelalaian teknis di lapangan, minimnya sarana pemadam, atau faktor cuaca ekstrem semata. Titik krusial krisis ini berakar pada adopsi sistem politik-ekonomi sekuler-kapitalisme yang menjiwai tatanan pengelolaan sumber daya alam hari ini. Dalam kerangka kapitalisme, fungsi utama negara sebagai perisai pelindung rakyat dan pengayom lingkungan hidup sering kali ditundukkan di bawah tekanan serta tuntutan akumulasi modal. Hutan dan kawasan lindung yang sejatinya merupakan kepemilikan umum dan benteng ekologis justru dikomersialisasi secara masif, diserahkan kepada korporasi swasta melalui skema pemberian izin konsesi skala besar yang berlangsung hingga puluhan tahun.

​Ketika indikator profitabilitas dan keuntungan finansial dijadikan tolok ukur utama dalam rasionalitas bisnis, dorongan untuk menekan biaya produksi menjadi sangat dominan. Praktik pembukaan dan penyiapan lahan menggunakan metode pembakaran—yang secara matematis jauh lebih murah dan cepat dibandingkan teknologi pengolahan tanah tanpa bakar—sering kali tetap dipilih atau dibiarkan terjadi oleh pemegang konsesi. Pengawasan yang minim dari otoritas terkait, dikombinasikan dengan minimnya investasi perusahaan dalam penyediaan sarana pencegahan kebakaran seperti pembuatan sekat bakar dan menara pemantau, menjadi bukti kuat bahwa keselamatan ekologi ditempatkan jauh di bawah kalkulasi untung-rugi laba perusahaan.

​Selain memicu ketimpangan penguasaan lahan yang merugikan masyarakat adat dan lokal, sistem hukum dalam tatanan kapitalisme memberikan ruang gerak yang sangat luas bagi cengkeraman kekuatan oligarki. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan menjadi rentan tumpul dan kompromistis karena tingginya interdependensi antara pembuat kebijakan dan pemilik modal besar. Penjatuhan sanksi yang berputar pada koridor administratif tanpa transparansi audit lingkungan, ditambah minimnya penuntutan pidana yang menyasar pengurus korporasi, memperlihatkan keraguan mendasar dari instrumen negara untuk berhadapan langsung dengan para kapitalis pencemar lingkungan.

​Kondisi ini menegaskan betapa lemahnya posisi bargaining negara dalam menjaga keberlanjutan hidup generasi mendatang. Bencana alam yang lahir dari keserakahan ekspansi modal tidak lagi dipahami sebagai sebuah kejahatan sistemik atau kerusakan moral yang serius. Sebaliknya, karhutla seolah-olah direduksi menjadi sekadar risiko bisnis tahunan yang wajar, di mana dampaknya dianggap cukup diselesaikan melalui prosedur administrasi, pembayaran denda formalitas, atau penghentian operasional sementara hingga tensi kritik publik mereda.

​Sebagai jalan keluar dari kebuntuan tata kelola ekologi yang destruktif ini, Islam menawarkan alternatif solusi fundamental dan holistik melalui sistem pemerintahan Khilafah Islamiyyah. Dalam doktrin hukum publik Islam, sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak—seperti hutan, air, dan energi—dikategorikan secara tegas sebagai Kepemilikan Umum (al-Milkiyyah al-Ammah).

Prinsip ini berlandaskan pada sabda Nabi Muhammad SAW: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan/lahan publik), dan api (sumber energi).” Ketentuan syariat ini secara mutlak melarang negara memprivatisasi, mengonsesikan, atau menyerahkan penguasaan kawasan hutan kepada individu maupun korporasi swasta demi mengejar pundi-pundi keuntungan material semata.

​Dengan prinsip kepemilikan umum tersebut, negara dalam sistem Khilafah mengambil peran langsung sebagai pengelola tunggal kawasan hutan atas nama kepentingan seluruh rakyat. Hasil dari pengelolaan sumber daya alam tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai fasilitas publik, pembangunan infrastruktur, serta penjaminan kesejahteraan warga secara gratis dan merata, tanpa ada marjin keuntungan yang disedot oleh oligarki. Karena negara tidak berorientasi pada pencarian laba bersih dari eksploitasi hutan, keputusan eksplorasi dan pemanfaatan lahan akan selalu mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keselamatan jiwa manusia secara ketat.

​Di bawah naungan Khilafah, filosofi kepemimpinan dijalankan atas asas kepengurusan dan pertanggungjawaban syari yang riil. Seorang Khalifah memposisikan dirinya sebagai ra’in (pengurus dan pelindung rakyat) yang berkewajiban melakukan tindakan preventif secara menyeluruh sebelum krisis ekologi terjadi. Upaya pencegahan karhutla dilakukan secara sistematis melalui penerapan standar keselamatan lingkungan yang tinggi, pengerahan teknologi pemantauan satelit terbaru, serta pembentukan pasukan tanggap bencana yang terlatih dan memiliki kesiapan logistik mutlak tanpa terhalang sekat efisiensi anggaran komersial.

​Jika pelanggaran hukum atau perusakan lingkungan tetap terjadi, mekanisme peradilan Islam (Mahkamah Madzalim) akan menjatuhkan sanksi hukum secara adil, tegas, dan membendung sanksi kompromistis. Penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan steril dari pengaruh modal maupun intrik politik. Dengan mencabut akar masalahnya, yakni komersialisasi hutan dan dominasi modal, serta menggantinya dengan sistem pengelolaan berbasis kepemilikan umum dan kepemimpinan yang bertanggung jawab, krisis bencana karhutla tahunan dapat dihentikan secara permanen demi keselamatan alam dan umat manusia.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah, Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play