Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.667 per Kilogram
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode IV Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.465,64 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp12.834,72 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 92,32 persen. Berdasarkan angka tersebut, Tim Penetapan Harga TBS menetapkan harga sesuai kelompok umur tanaman mulai tiga tahun hingga 25 tahun.
Harga TBS untuk tanaman umur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.752,74 per kilogram, umur empat tahun Rp2.959,28, umur lima tahun Rp3.177,43, umur enam tahun Rp3.311,77, umur tujuh tahun Rp3.429,95, umur delapan tahun Rp3.525,25, dan umur sembilan tahun Rp3.591,59 per kilogram.
Untuk tanaman umur 10 sampai 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.667,18 per kilogram. Sedangkan tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.622,92, umur 22 tahun Rp3.590,08, umur 23 tahun Rp3.544,63, umur 24 tahun Rp3.444,93, dan umur 25 tahun Rp3.352,37 per kilogram.
Dengan demikian, harga tertinggi pada periode ini berada pada kelompok tanaman umur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.667,18 per kilogram.
Harga tersebut berlaku untuk Periode IV Agustus 2026, khususnya untuk pembayaran TBS periode 23 hingga 31 Agustus 2026.
Perusahaan dengan Harga di Luar Batas Tidak Diikutkan dalam Perhitungan
Dalam hasil kesepakatan rapat, Tim Penetapan Harga TBS juga mencatat tidak terdapat harga CPO perusahaan yang berada di atas maupun di bawah 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.
Namun, terdapat sejumlah perusahaan yang tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen inti sawit (IS). PT GKG, PT BPK dan PT ANI tidak diikutkan karena harga IS perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalbar.
Sebaliknya, PT GKM, PT KPI dan PT MSL tidak diikutkan dalam perhitungan komponen IS karena harga IS perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.
Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik.
Penertiban juga diminta dilakukan terhadap jual beli TBS yang dilakukan melalui badan usaha atau CV.
PKS Wajib Membeli TBS Sesuai Harga yang Ditetapkan
Tim Penetapan Harga kembali menegaskan kewajiban seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat untuk membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dan atau kelompok pekebun.
Pembelian tersebut wajib dilakukan sesuai harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
Setiap PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Provinsi sesuai ketentuan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.
Selain itu, setiap perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS diwajibkan hadir dalam rapat penetapan indeks dan harga TBS sesuai ketentuan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 juga menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Penetapan harga ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam transaksi TBS pekebun di Kalimantan Barat, sekaligus memberikan kepastian harga bagi pekebun dan menjaga tata kelola pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: https://sidikhtbs.id/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






