SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Kabur hingga Perbatasan Malaysia, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir

Kabur hingga Perbatasan Malaysia, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir

, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sekadau (Suara Kalbar)  – Pelarian AS (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berakhir di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong, Kabupaten Sanggau.

AS berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir setelah sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri keberadaan pelaku yang diduga membawa sepeda motor hasil curian hingga ke wilayah perbatasan.

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sempat mendengar suara anjing menggonggong dari arah gudang tempat sepeda motornya disimpan. Namun, korban tidak menaruh kecurigaan karena kondisi lingkungan saat itu masih cukup ramai.

Keesokan harinya, Sabtu (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban mengecek gudang dan mendapati sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi KB 6586 VY telah hilang.

H kemudian ikut memeriksa gudang dan memastikan kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat. Polisi menemukan hanya pelat nomor kendaraan yang tersisa di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26,9 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sekadau Hilir.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada AS yang diketahui berada di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Aipda Imam Saifullah bersama Brigpol Joi Dananta Ginting dan Bripda Zulfria Aldy Aprilian bergerak menuju Entikong.

Setibanya di Entikong, personel berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong, Polres Sanggau, untuk mendapatkan dukungan dalam proses penangkapan.

Petugas kemudian menuju Dusun Entabang, Kecamatan Entikong, yang menjadi lokasi keberadaan AS. Perjalanan menuju lokasi tersebut memakan waktu sekitar satu setengah jam.

Saat petugas tiba dan berupaya mengamankan AS, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri. Personel langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya AS berhasil ditangkap dan diamankan.

“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Aipda Imam, Kamis (27/8).

Setelah diamankan, AS terlebih dahulu dibawa ke Polsek Entikong sebelum kemudian dibawa kembali ke Sekadau untuk menjalani proses hukum.

Pada Rabu (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB, AS tiba di Polsek Sekadau Hilir. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi KB 6586 VY, satu lembar STNK, serta satu buah pelat nomor kendaraan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengapresiasi langkah cepat personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di luar wilayah hukum Polres Sekadau.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Entikong,” kata Ipda Iwan.

Menurutnya, AS kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ipda Iwan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama ketika kendaraan disimpan di rumah maupun tempat penyimpanan.

“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play