KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut
Suara Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor dinas di Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atau upah pungut dan retribusi daerah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi kasus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pada hari ini, Kamis, penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor. Lokasi pertama, yaitu di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Lokasi kedua adalah Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Selanjutnya penyidik akan melakukan penelaahan atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” kata Budi.
KPK Amankan Uang Rp 1,5 Miliar
Sebelum melakukan penggeledahan, KPK telah mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
KPK sebelumnya menegaskan kegiatan pengamanan uang itu bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), meski sejumlah pihak sempat diperiksa oleh penyidik.
Menurut Budi, uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Uang yang telah diamankan pada tahap penyelidikan tersebut nantinya akan disita dalam tahap penyidikan. KPK juga akan mendalami asal-usul serta aliran dana untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman. Dalam pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini,” jelas Budi.
Perkara Sudah Naik ke Penyidikan
KPK memastikan perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Kabupaten Bogor telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara di tingkat pimpinan KPK pada Kamis (21/8/2026) malam.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Budi mengatakan penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Budi menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan dinas pendapatan Kabupaten Bogor.
“Adapun kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Dengan penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor serta penyitaan sejumlah dokumen, KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sumber: Beritasatu.com





