MUI se-Kalimantan Sahkan Keputusan Strategis, Bahas Kredit Karbon hingga Etika Pembangunan IKN
Pontianak (Suara Kalbar) – Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah V se-Kalimantan yang berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, mencapai puncaknya melalui Sidang Pleno ke-10, Sabtu (23/8/2026).
Rakorda yang digelar pada 21–23 Agustus 2026 tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari penguatan internal organisasi dan dakwah hingga pembahasan fatwa terkait isu keagamaan aktual, lingkungan, ekonomi, sosial, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sidang pleno dipimpin Drs. H. Jibridin, M.Si., didampingi Sekretaris Muhammad Maksum Ahmadi, S.Ag., M.E., dan anggota Dr. Istiqomah, M.A. Dalam sidang tersebut, empat komisi, yakni Komisi A, B, C, dan D, menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan untuk selanjutnya disahkan secara aklamasi menjadi keputusan organisasi.
Kredit Karbon Dinyatakan sebagai Harta Bernilai Ekonomis
Salah satu keputusan yang menjadi sorotan berasal dari Komisi C yang membidangi fatwa dan masalah keagamaan aktual.
Dalam pembahasannya, MUI se-Kalimantan menetapkan kredit karbon sebagai bagian dari mal al-mutaqawwam, yakni harta yang memiliki nilai ekonomis dan manfaat. Dengan demikian, kredit karbon dinyatakan sah dan diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Dalam keputusan tersebut juga dibahas mengenai pemanfaatan kawasan hutan. Pemanfaatan hutan lindung ditegaskan sebagai bagian dari hak negara, sementara kawasan hutan konsesi dikaitkan dengan hak yang dimiliki pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Soroti Etika Pembangunan IKN
Komisi C juga membahas persoalan etika pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
MUI menekankan pentingnya pembangunan yang tetap memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat. Perlindungan terhadap kelompok rentan serta pengakuan terhadap legalitas kepemilikan tanah yang sah juga menjadi bagian penting dalam rumusan keputusan tersebut.
MUI menilai pembangunan tidak hanya harus memperhatikan aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga prinsip keadilan, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak yang telah dimiliki masyarakat.
Dorong Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
Sementara itu, Komisi B yang membidangi isu eksternal, ekonomi, ekologi, dan sosial-keagamaan, melalui juru bicaranya Dr. Zulkifli, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
Salah satunya mendesak Pemerintah Pusat untuk menerapkan prinsip keadilan dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam di Kalimantan.
MUI menilai distribusi fiskal yang berkeadilan penting untuk memastikan daerah penghasil memperoleh manfaat yang proporsional sekaligus mendukung pemerataan pembangunan.
Di bidang lingkungan, MUI se-Kalimantan juga akan memasifkan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Penanggulangannya. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta mengurangi dampak kabut asap yang berulang terjadi di Kalimantan.
MUI juga mendorong pengembangan praktik pertanian yang mengedepankan kearifan lokal dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Susun Sejarah Islam Borneo
Rakorda juga menghasilkan keputusan di bidang sejarah dan kebudayaan. MUI se-Kalimantan menginisiasi penyusunan dan penerbitan buku Sejarah Islam Borneo.
Penyusunan buku tersebut akan melibatkan tim perumus gabungan dari lima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) MUI se-Kalimantan. Prosesnya juga akan melibatkan perwakilan dari Brunei Darussalam dan Sarawak, Malaysia.
Inisiatif tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan perjalanan sejarah Islam di kawasan Borneo sekaligus menjaga warisan intelektual dan budaya masyarakat Islam di kawasan tersebut.
Perkuat Dakwah Moderat di Ruang Digital
Dari Komisi A, laporan yang disampaikan Drs. H. Momon menitikberatkan pada penguatan internal organisasi dan pembinaan umat, termasuk penyusunan Grand Design MUI Kalimantan Wilayah V.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penguatan literasi digital keagamaan. MUI mendorong lahirnya model dakwah yang moderat, kreatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta karakter masyarakat digital.
Penguatan tersebut dinilai penting untuk menangkal penyebaran paham ekstrem, radikal, sekuler, maupun intoleran yang berpotensi berkembang melalui ruang digital.
Perkuat Pengawasan Produk Halal
Sementara itu, Komisi D memberikan perhatian terhadap penguatan ekosistem industri halal. Komisi tersebut mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk halal di lapangan.
MUI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota juga didorong terus memperkuat sinergi dalam mempercepat sertifikasi halal reguler melalui LPH LPPOM MUI.
Seluruh hasil pembahasan dari empat komisi tersebut kemudian disahkan dalam Sidang Pleno ke-10 secara aklamasi.
Keputusan Rakorda MUI Wilayah V se-Kalimantan ini diharapkan menjadi pijakan bersama bagi MUI di seluruh wilayah Kalimantan dalam merespons berbagai persoalan keumatan, kebangsaan, lingkungan, ekonomi, dan pembangunan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta nilai-nilai keislaman.
Penulis: Layli/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






